Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

74

  b. Adanya regulasi yang tegas sebagai pedoman
         pemberantasan korupsi
         Indikasi dari tersusunnya peraturan hukum terkait

 pemberantasan korupsi adalah terwujudnya peraturan perundang-
 undangan yang dapat dijadikan sebagai dasar pelaksanaan
 penegakan hukum. Termasuk di dalamnya adalah peraturan yang
 memberikan panduan bagi semua komponen bangsa dalam
 mendukung pemberantasan korupsi yang mengatur jaminan
 penyaluran hak-hak dan kewajiban semua anggota masyarakat
 untuk ikut berpartisipasi pada setiap tahapan pemberantasan
korupsi.

        Oleh karena itu pembaharuan hukum yang selama ini masih
mengandung penafsiran yang berbeda-beda (seperti UU No 41
tahun 1999 tentang Kehutanan), harus ditata kembali sehingga lebih
memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada masyarakat,
tidak ada lagi 1 (satu) perbuatan yang dapat diproses dengan
prosedur dan sanksi hukum yang berbeda, tidak terjadi tumpang
tindih kewenangan atau penafsiran berbeda terhadap hukum.
Seharusnya perbedaan prosedur hukum dan jenis hukuman
diterapkan kepada perbuatan hukum yang berbeda (tidak pada 1
jenis perbuatan hukum).

       Demikian pula halnya dalam permasalahan perbedaan
penerapan UU tentang Kepabeanan dan UU tentang Perpajakan,
yang selama ini masih belum tegas dinyatakan sebagai tindak piana
korupsi, perlu ditetapkan ketentuan yang baru. Dengan adanya
ketentuan yang baru yang menyatakan perbuatan pelanggaran
Kepabeanan dan Perpajakan sebagai tindak pidana korupsi, akan
lebih mengoptimalkan pemberantasan korupsi, sehingga
penyelamatan keuangan negara dapat lebih tercapai hasilnya.

       Kemudian indikasi lainnya adalah terwujudnya perundang-
undangan yang secara tegas mengatur pedoman penggunaan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11