Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

77

 d. Anggaran dan Sarana Prasarana pemberantasan korupsi
 tercukupi dan memadai

        Bahwa untuk mengetahui tercapainya pemenuhan dukungan
 anggaran yang memadai dalam rangka pemberantasan korupsi
 dapat terlihat dari proses pemberantasan korupsi dapat berjalan
 tanpa adanya hambatan dari sisi pembiayaan seluruh kegiatan
 aparat penegak hukum. Dalam hal ini dukungan anggaran, tidak lagi
 dijadikan sebagai alasan atau kendala aparat penegak hukum.

         Demikian pula halnya menyangkut jumlah (besaran) dukungan
anggaran yang diberikan kepada aparat penegak hukum, tidak lagi
berbeda-beda, seperti yang selama ini dialami oleh penyidik Polri
dan Kejaksaan. Anggaran yang diperlukan oleh Polri dan
Kejaksaan, setidak-tidaknya sama jumlahnya dengan anggaran
KPK. Dengan adanya kesetaraan anggaran semua aparat penegak
hukum, akan memberikan rasa keadilan bagi aparat. Dengan adanya
dukungan yang sama akan menumbuhkan motivasi pemberantasan
korupsi yang optimal sehingga upaya menyelamatkan keuangan
negara dapat lebih tercapai.

       Demikian pula halnya dengan pemenuhan sarana prasarana
yang dibutuhkan aparat, dapat terlihat dari tersedianya dukungan
peralatan (alat) penyadapan di semua lembaga penegak hukum,
yang dimanfaatkan sebagai sarana penyadapan (rekaman)
pembicaraan pelaku korupsi. Disamping itu indikasi dari ketersediaan
sarana prasarana lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi
dapat terlihat dari tercukupinya sarana mobilitas yang dibutuhkan
aparat penegak hukum, sehingga pemberantasan korupsi dapat
berjalan secara optimal dan tidak ditemui adanya kendala karena
keterbatasan sarana mobilitas.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14