Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

masyarakat tentang dampak / kerugian yang diakibatkan oleh
  korupsi.
  4) Kemenag, Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK serta
  Pemda, mendorong peran tokoh agama agar ikut
  menumbuhkan kesadaran masyarakat (umat beragama) untuk
  tidak terlibat korupsi, karena korupsi bertentangan dengan
 ajaran agama.
 5) Kemenkumham, Kemendikbud bekerjasama dengan Polri,
 KPK dan Pemda menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
 Anti Korupsi di sekolah-sekolah untuk menanamkan perilaku
 Anti Korupsi kepada siswa/pelajar. Pendidikan Anti Korupsi
 tersebut dapat pula diberikan pada semua jenjang pendidikan
 formal dan non formal, sehingga sejak dini dapat terbentuk
 sikap dan perilaku anti korupsi.
 6) Pimpinan Polri dan Kejaksaan dan KPK mendorong
 masyarakat untuk bersedia dan berani menjadi saksi dalam
 proses penegakan hukum terhadap korupsi, termasuk
 peningkatan peran media massa dalam memberitakan kasus
 korupsi secara proporsional.
7) Pimpinan Polri dan Kejaksaan dan KPK mengembangkan
sistem yang memudahkan masyarakat memberikan laporan
atau informasi kepada aparat penegak hukum tentang adanya
dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
8) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK, menyiapkan
akses yang memudahkan masyarakat mendapatkan informasi
tentang perkembangan hasiHpemberantasan korupsi yang
ditangani aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan UU No
31 Tahun 1999 Pasal 41, menyatakan bahwa masyarakat
mempunyai: hak mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi tentang dugaan terjadinya korupsi; hak memperoleh
pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16