Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
masyarakat tentang dampak / kerugian yang diakibatkan oleh
korupsi.
4) Kemenag, Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK serta
Pemda, mendorong peran tokoh agama agar ikut
menumbuhkan kesadaran masyarakat (umat beragama) untuk
tidak terlibat korupsi, karena korupsi bertentangan dengan
ajaran agama.
5) Kemenkumham, Kemendikbud bekerjasama dengan Polri,
KPK dan Pemda menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Anti Korupsi di sekolah-sekolah untuk menanamkan perilaku
Anti Korupsi kepada siswa/pelajar. Pendidikan Anti Korupsi
tersebut dapat pula diberikan pada semua jenjang pendidikan
formal dan non formal, sehingga sejak dini dapat terbentuk
sikap dan perilaku anti korupsi.
6) Pimpinan Polri dan Kejaksaan dan KPK mendorong
masyarakat untuk bersedia dan berani menjadi saksi dalam
proses penegakan hukum terhadap korupsi, termasuk
peningkatan peran media massa dalam memberitakan kasus
korupsi secara proporsional.
7) Pimpinan Polri dan Kejaksaan dan KPK mengembangkan
sistem yang memudahkan masyarakat memberikan laporan
atau informasi kepada aparat penegak hukum tentang adanya
dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
8) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK, menyiapkan
akses yang memudahkan masyarakat mendapatkan informasi
tentang perkembangan hasiHpemberantasan korupsi yang
ditangani aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan UU No
31 Tahun 1999 Pasal 41, menyatakan bahwa masyarakat
mempunyai: hak mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi tentang dugaan terjadinya korupsi; hak memperoleh
pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan