Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
90
prosedur dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan
perkara-perkara korupsi, termasuk hubungan tata cara
kerja antar instansi penegak hukum.
d) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK membangun
komitmen dan integritas aparatnya, melalui pembinaan
nilai-nilai, etika dan moral yang dikembangkan di internal
masing-masing lembaga agar memiliki motivasi yang kuat
dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya motivasi,
komitmen dan integritas, maka aparat penegak hukum
tidak melakukan perbuatan tercela yang bertentangan
dengan kewajibannya.
e) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK menjalin
kerjasama sesama aparat penegak hukum guna
mewujudkan sinergitas kemampuan pemberantasan
korupsi, terutama dalam menangani perkara yang cukup
sulit sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara
optimal dan menghindari adanya intervensi pihak lain.
f) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK
melaksanakan pembinaan kemampuan aparatnya yang
ditugaskan mengawaki peralatan penyadapan (alat sadap)
di masing-masing instansi penegak hukum.
b. Upaya untuk merealisasikan Strategi 2 (Melakukan
perubahan ketentuan hukum yang tidak sesuai terkait
pemberantasan korupsi), adalah .
1) Pemerintah melalui Kemenkumham melakukan
inventarisasi terhadap semua ketentuan hukum yang m e n ja d i
kendala dalam pemberantasan korupsi, untuk diusulkan
perubahannya sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu;
- ketentuan hukum yang memiliki potensi dipergunakan untuk
melegalkan perbuatan pengelolaan keuangan negara yang
illegal