Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

90

                  prosedur dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan
                 perkara-perkara korupsi, termasuk hubungan tata cara
                 kerja antar instansi penegak hukum.
                 d) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK membangun
                 komitmen dan integritas aparatnya, melalui pembinaan
                 nilai-nilai, etika dan moral yang dikembangkan di internal
                 masing-masing lembaga agar memiliki motivasi yang kuat
                 dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya motivasi,
                 komitmen dan integritas, maka aparat penegak hukum
                tidak melakukan perbuatan tercela yang bertentangan
                dengan kewajibannya.
                e) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK menjalin
                kerjasama sesama aparat penegak hukum guna
                mewujudkan sinergitas kemampuan pemberantasan
                korupsi, terutama dalam menangani perkara yang cukup
                sulit sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara
               optimal dan menghindari adanya intervensi pihak lain.
               f) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK
               melaksanakan pembinaan kemampuan aparatnya yang
               ditugaskan mengawaki peralatan penyadapan (alat sadap)
               di masing-masing instansi penegak hukum.

b. Upaya untuk merealisasikan Strategi 2 (Melakukan
perubahan ketentuan hukum yang tidak sesuai terkait
pemberantasan korupsi), adalah .

       1) Pemerintah melalui Kemenkumham melakukan
       inventarisasi terhadap semua ketentuan hukum yang m e n ja d i
       kendala dalam pemberantasan korupsi, untuk diusulkan
       perubahannya sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu;
      - ketentuan hukum yang memiliki potensi dipergunakan untuk

           melegalkan perbuatan pengelolaan keuangan negara yang
           illegal
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13