Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

91

   - ketentuan hukum yang dapat ditafsirkan berbeda-beda
       penerapannya, seperti UU Perpajakan dan Kepabeanan
       ketentuan hukum yang kurang mengatur kesederajatan
       kewenangan KPK dengan Polri dan Kejaksaan RI dalam
       penyidikan

  2) Pemerintah melalui KemenKumham, Kemenkeu,
  pimpinan Polri, Kejaksaan Agung dan KPK serta BPKP
  melakukan pembahasan dan rencana perubahan ketentuan
 hukum yang masih memberikan peluang atau potensi
 terjadinya pembuatan kebijakan yang melegalkan “perbuatan
 illegal” di lingkungan pemerintah.
 3) Pemerintah melalui Kemenkumham serta pimpinan Polri,
 Kejaksaan Agung dan KPK melakukan pembahasan rencana
 perubahan /revisi undang-undang hukum yang masih mengatur
 perbedaan kewenangan antara penyidik Polri / Kejaksaan
dengan kewenangan yang diberikan kepada penyidik KPK.
4) Pemerintah melalui KemenKumham serta pimpinan Polri,
Kejaksaan Agung dan KPK melakukan pembahasan rencana
perubahan / revisi undang-unang yang masih mengandung
peluang adanya perbedaan penerapan hukum terhadap
perbuatan yang merugikan negara (Kepabeanan, Kehutanan
dan Pajak).
5) Presiden dan DPR menetapkan Undang-Undang yang
dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam rangka
pemberantasan korupsi (point 2), 3) dan 4)). Pengesahan
undang-undang tersebut, dilakukan setelah dilakukan
pembahasan secara komprehensif menyangkut semua aspek
yang perlu diatur kembali dalam kerangka optimalisasi regulasi
pemberantasan korupsi.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14