Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
91
- ketentuan hukum yang dapat ditafsirkan berbeda-beda
penerapannya, seperti UU Perpajakan dan Kepabeanan
ketentuan hukum yang kurang mengatur kesederajatan
kewenangan KPK dengan Polri dan Kejaksaan RI dalam
penyidikan
2) Pemerintah melalui KemenKumham, Kemenkeu,
pimpinan Polri, Kejaksaan Agung dan KPK serta BPKP
melakukan pembahasan dan rencana perubahan ketentuan
hukum yang masih memberikan peluang atau potensi
terjadinya pembuatan kebijakan yang melegalkan “perbuatan
illegal” di lingkungan pemerintah.
3) Pemerintah melalui Kemenkumham serta pimpinan Polri,
Kejaksaan Agung dan KPK melakukan pembahasan rencana
perubahan /revisi undang-undang hukum yang masih mengatur
perbedaan kewenangan antara penyidik Polri / Kejaksaan
dengan kewenangan yang diberikan kepada penyidik KPK.
4) Pemerintah melalui KemenKumham serta pimpinan Polri,
Kejaksaan Agung dan KPK melakukan pembahasan rencana
perubahan / revisi undang-unang yang masih mengandung
peluang adanya perbedaan penerapan hukum terhadap
perbuatan yang merugikan negara (Kepabeanan, Kehutanan
dan Pajak).
5) Presiden dan DPR menetapkan Undang-Undang yang
dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam rangka
pemberantasan korupsi (point 2), 3) dan 4)). Pengesahan
undang-undang tersebut, dilakukan setelah dilakukan
pembahasan secara komprehensif menyangkut semua aspek
yang perlu diatur kembali dalam kerangka optimalisasi regulasi
pemberantasan korupsi.