Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
88
pegawai KPK tersebut, pimpinan KPK dapat meminta
tambahan penyidik dan penuntut umum ke Polri dan
Kejaksaan RI.
e) Pimpinan KPK mengembangkan struktur KPK
(perwakilan) di semua Provinsi, sehingga lembaga KPK
tidak hanya ada di Jakarta. Hal ini sejalan dengan upaya
untuk menempatkan aparat penegak hukum di setiap
wilayah sehingga memudahkan menjangkau persoalan
korupsi di seluruh wilayah RI. Pengembangan struktur
tersebut dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan
korupsi di semua daerah di wilayah NKRI, sesuai UU
Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pasal 19 ayat (2)
yang menyatakan bahwa KPK dapat membentuk
perwakilannya di daerah provinsi. Pembentukan
perwakilan tersebut harus dimaknai sebagai semangat
untuk mewujudkan pemberantasan korupsi secara
menyeluruh di semua wilayah.
f) Pimpinan Polri dan Kejaksaan RI menetapkan target
jumlah penanganan korupsi yang harus diselesaikan oleh
setiap tingkatan struktur lembaga penegak hukumnya
(mulai dari pusat sampai ke daerah), sehingga semua
lembaga berupaya menangani perkara korupsi sesuai
target yang sudah ditentukan.
g) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK menetapkan
target penyelesaian perkara yang harus diselesaikan oleh
setiap aparat penegak hukum (perorangan), sehingga
dapat mendorong tumbuhnya motivasi aparat untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam
pemberantasan korupsi. Penentuan target tersebut
disesuaikan dengan kemampuan aparat.