Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

88

   pegawai KPK tersebut, pimpinan KPK dapat meminta
   tambahan penyidik dan penuntut umum ke Polri dan
   Kejaksaan RI.
  e) Pimpinan KPK mengembangkan struktur KPK
  (perwakilan) di semua Provinsi, sehingga lembaga KPK
  tidak hanya ada di Jakarta. Hal ini sejalan dengan upaya
  untuk menempatkan aparat penegak hukum di setiap
  wilayah sehingga memudahkan menjangkau persoalan
  korupsi di seluruh wilayah RI. Pengembangan struktur
  tersebut dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan
  korupsi di semua daerah di wilayah NKRI, sesuai UU
  Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pasal 19 ayat (2)
 yang menyatakan bahwa KPK dapat membentuk
 perwakilannya di daerah provinsi. Pembentukan
 perwakilan tersebut harus dimaknai sebagai semangat
 untuk mewujudkan pemberantasan korupsi secara
 menyeluruh di semua wilayah.
 f) Pimpinan Polri dan Kejaksaan RI menetapkan target
jumlah penanganan korupsi yang harus diselesaikan oleh
 setiap tingkatan struktur lembaga penegak hukumnya
 (mulai dari pusat sampai ke daerah), sehingga semua
lembaga berupaya menangani perkara korupsi sesuai
target yang sudah ditentukan.
g) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK menetapkan
target penyelesaian perkara yang harus diselesaikan oleh
setiap aparat penegak hukum (perorangan), sehingga
dapat mendorong tumbuhnya motivasi aparat untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam
pemberantasan korupsi. Penentuan target tersebut
disesuaikan dengan kemampuan aparat.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11