Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
89
h) Pimpinan Polri dan Kejaksaan RI menyusun kriteria
dan klasifikasi perkara korupsi yang akan ditangani oleh
masing-masing tingkatan struktur lembaga / instansi
tersebut. Dalam penentuan perkara korupsi tersebut
disesuaikan dengan tingkat kemampuan lembaga
penegak hukum mulai dari Pusat sampai ke daerah.
i) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK menyusun
rencana pembinaan personil dalam rangka mengantisipasi
adanya pengurangan aparat..penegak hukum, karena
pensiun, pindah tugas atau karena kondisi lainnya.
2) Meningkatkan profil kemampuan aparat penegak hukum
di semua struktur lembaga aparat penegak hukum
a) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK
melaksanakan evaluasi terhadap kemampuan aparatnya
secara menyeluruh untuk menemukan faktor dan bidang
yang menjadi kendaladan peluang yang dapat
dimanfaatkan sebagai upaya peningkatan kemampuan
aparatnya masing-masing.
b) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK
menyelenggarakan pendidikan danpembinaan
kemampuan aparatnya, sehingga terwujud profil aparat
yang memiliki spesialisasi kemampuan, ketrampilan dan
wawasan pemberantasan korupsi. Kemampuan tersebut
mencakup pengetahuan keuangan negara, manajemen
pengelolaan keuangan negara, HTCK antar pejabat
pemerintah dalam penggunaan keuangan negara dan
ketentuan hukum lainnya yang terkait.
c) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK membangun
kerjasama pendidikan dan pelatihan dalam rangka
meningkatkan kemampuan aparatnya, terutama dalam
kerangka membangun pemahaman yang sama terhadap