Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

h) Pimpinan Polri dan Kejaksaan RI menyusun kriteria

dan klasifikasi perkara korupsi yang akan ditangani oleh

masing-masing tingkatan struktur lembaga / instansi

tersebut. Dalam penentuan perkara korupsi tersebut

disesuaikan dengan tingkat kemampuan lembaga

penegak hukum mulai dari Pusat sampai ke daerah.

i) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK menyusun

rencana pembinaan personil dalam rangka mengantisipasi

adanya pengurangan aparat..penegak hukum, karena

pensiun, pindah tugas atau karena kondisi lainnya.

2) Meningkatkan profil kemampuan aparat penegak hukum

di semua struktur lembaga aparat penegak hukum

a) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK

melaksanakan evaluasi terhadap kemampuan aparatnya

secara menyeluruh untuk menemukan faktor dan bidang

yang menjadi kendaladan peluang        yang dapat

dimanfaatkan sebagai upaya peningkatan kemampuan

aparatnya masing-masing.

b) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK

menyelenggarakan pendidikan            danpembinaan

kemampuan aparatnya, sehingga terwujud profil aparat

yang memiliki spesialisasi kemampuan, ketrampilan dan

wawasan pemberantasan korupsi. Kemampuan tersebut

mencakup pengetahuan keuangan negara, manajemen

pengelolaan keuangan negara, HTCK antar pejabat

pemerintah dalam penggunaan keuangan negara dan

ketentuan hukum lainnya yang terkait.

c) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK membangun

kerjasama pendidikan dan pelatihan dalam rangka

meningkatkan kemampuan aparatnya, terutama dalam

kerangka membangun pemahaman yang sama terhadap
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12