Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
54
e. Aspek Politik.
Pasca reformasi tahun 1998 terjadi perubahan sangat
mendasar dalam tata pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sistim demokrasi Pancasila yang diterapkan oleh
pemerintahan orde bam menempatkan dominasi eksekutif terhadap
Legislate dan lembaga-lembaga negara yang lainnya. Melalui reformasi
nasional diadakan penataan sistim politik nasional yang menekankan
Check and Ballances atau perimbangan kekuasaan antara eksekutif
dan legislatif, demikian pula terjadi penguatan lembaga yudikatif
dengan membentuk Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan
Korupsi dan Komisi Yudisial. Akan tetapi setelah 15 tahun pasca
reformasi, nampaknya masa transisi terutama di bidang politik belum
tuntas. Euphoria kebebasan belum sima, politik pasca reformasi masih
dimaknai sebagai perubahan belaka dan kebebasan yang sebebas-
bebasnya sangat bertolak belakang dengan prinsip change and
continuity,30 Kehidupan politik saat ini diwarnai dengan sistim multi
partai, asas parpol yang terbuka (tidak lagi harus menggunakan
asas Pancasila),31 politik tidak digunakan sebagai alat untuk
mencapai tujuan nasional tetapi digunakan sebagai tujuan parpol
dalam merebut kursi jabatan sehingga yang terjadi adalah politik
“transaksional" sehingga ada istilah “wani piro”. Di sisi lain
kehidupan pers dan media massa, di mana ada beberapa praktisi
media massa yang mendaulat bahwa pers adalah kekuatan politik,
cenderung menampilkan kehidupan politik yang “gaduh dan
pencitraan" sehingga menyebabkan terjadinya polarisasi politik.
Implikasinaya sangat rentan terhadap konflik kepentingan para elit
politik, berpotensi menurunkan persatuan dan kesatuan serta kurang
mendukung upaya revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal.
30 Susilo Bambang Yudhoyono, mengingatkan, bahwa makna reformasi adalah perubahan
dan keberlanjutan, yang menekankan untuk merubah hal-hal yang tidak baik namun
melanjutkan hal-hal yang baik.
31 UU Rl No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Rl No. 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta UU Rl No. 42 Tahun 2008 tentang
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.