Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

c. Undang-Undang Rl Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Rl.

          Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi Polri
dalam melaksanakan fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat. Termasuk didalamnya penegakan hukum terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

d. Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narfcotika.

         Undang-Undang ini memberikan landasan hukum dalam
mengatur penggunaan dan peredaran narkotika di Indonesia, serta
ketentuan hukum dan sanksinya bagi mereka yang
menyalahgunakan maupun mengedarkan narkoba tanpa ijin.
Dengan demikian, dalam rangka optimalisasi penanggulangan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka harus
memperhatikan ketentuan dan rambu-rambu yang ada dalam
undang-undang ini.

e. Undang-Undang Rl Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan.

         Undang-Undang ini memberikan landasan hukum dalam
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan
berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia
Indonesia. Penggunaan dan ketersediaan farmasi berupa narkotika
dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter
atau dokter gigi, dan dilarang untuk disalahgunakan. Setiap orang
yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan
narkotika dan psikotropika wajib memenuhi persyaratan yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan ini.
   1   2   3   4   5   6   7   8