Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
9. Landasan Teori.
a. Teori Penanggulangan Kejahatan.
Kejahatan (crime) merupakan fenomena sosial yang terjadi
pada setiap tempat dan waktu. Seiring dengan perkembangan
masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
kejahatanpun turut berkembang dalam berbagai jenis dan
bentuknya. Kejahatan dalam definisi sosial sebagai perluasan dari
pengertian kejahatan menurut definisi hukum, yang mempunyai ciri
utama : Pertama, luas lingkup korban yang ditimbulkan. Kedua,
derajat kerugian yang ditimbulkan. Dengan kata lain, meskipun
secara hukum suatu perbuatan itu bukanlah kejahatan, namun
apabila terdapat korban yang cukup besar dan dengan kerugian
besar pula maka secara sosial tindakan tersebut dapat dikatakan
sebagai kejahatan. Sedangkan secara sosial kejahatan dapat
dikelompokkan kedalam : 1) White Collar Crime. 2) Organized
Crime. 3) Victimless Crime. 4) Conventional Crime. (Mustofa,
1994). Kejahatan terorganisir sebagai sebuah organisasi memiliki
struktur, anggota, sarana, dan tujuan yang ingin dicapai. Aktifitas
kegiatan tersebut tidak berdiri sendiri, apabila terdapat hambatan
untuk mencapai tujuan organisasi maka dapat saja melakukan
kejahatan lain seperti pemerasan, pembunuhan dan kejahatan
lainnya.
Dalam upaya penanggulangan kejahatan, maka pertama-
tama yang diperlukan adalah pola dan strategi yang dapat dijadikan
acuan. Dalam kaitan ini, maka perlu dilakukan dengan “pendekatan
kebijakan,” dalam arti ada keterpaduan antara politik kriminal dan
politik sosial, serta keterpaduan antara upaya penanggulangan
secara penal, yaitu dengan cara menggunakan hukum (pidana),
maupun pendekatan non penal (cara lain selain menggunakan
hukum pidana, yang lebih bersifat kuratif dan preventif). Fungsi
hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan tidak dapat
dipandang sebagai satu-satunya sarana yang berdiri sendiri, tetapi