Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

9. Landasan Teori.

         a. Teori Penanggulangan Kejahatan.
                  Kejahatan (crime) merupakan fenomena sosial yang terjadi

          pada setiap tempat dan waktu. Seiring dengan perkembangan
          masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
          kejahatanpun turut berkembang dalam berbagai jenis dan
          bentuknya. Kejahatan dalam definisi sosial sebagai perluasan dari
          pengertian kejahatan menurut definisi hukum, yang mempunyai ciri
          utama : Pertama, luas lingkup korban yang ditimbulkan. Kedua,
          derajat kerugian yang ditimbulkan. Dengan kata lain, meskipun
          secara hukum suatu perbuatan itu bukanlah kejahatan, namun
          apabila terdapat korban yang cukup besar dan dengan kerugian
          besar pula maka secara sosial tindakan tersebut dapat dikatakan
          sebagai kejahatan. Sedangkan secara sosial kejahatan dapat
        dikelompokkan kedalam : 1) White Collar Crime. 2) Organized
         Crime. 3) Victimless Crime. 4) Conventional Crime. (Mustofa,
          1994). Kejahatan terorganisir sebagai sebuah organisasi memiliki
          struktur, anggota, sarana, dan tujuan yang ingin dicapai. Aktifitas
          kegiatan tersebut tidak berdiri sendiri, apabila terdapat hambatan
          untuk mencapai tujuan organisasi maka dapat saja melakukan
          kejahatan lain seperti pemerasan, pembunuhan dan kejahatan
          lainnya.

                    Dalam upaya penanggulangan kejahatan, maka pertama-
         tama yang diperlukan adalah pola dan strategi yang dapat dijadikan
        acuan. Dalam kaitan ini, maka perlu dilakukan dengan “pendekatan
        kebijakan,” dalam arti ada keterpaduan antara politik kriminal dan
        politik sosial, serta keterpaduan antara upaya penanggulangan
        secara penal, yaitu dengan cara menggunakan hukum (pidana),
        maupun pendekatan non penal (cara lain selain menggunakan
          hukum pidana, yang lebih bersifat kuratif dan preventif). Fungsi
          hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan tidak dapat
         dipandang sebagai satu-satunya sarana yang berdiri sendiri, tetapi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10