Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

f. Peraturan Presiden Rl Nomor 83 Tahun 2007 Tentang
Badan Narkotika Nasional (BNN).

         Peraturan Presiden ini memberikan landasan hukum kepada
BNN untuk meiaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, psikotropika, prekursor, serta bahan adiktif lainnya kecuali
bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Peraturan Presiden ini
merupakan implementasi dari Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.

g. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 Tentang RPJMN
2010-2014.

         Pada Bab 7 RPJMN 2010-2014 Bidang Pertahanan dan
Keamanan menyebutkan bahwa dewasa ini Indonesia belum dapat
sepenuhnya melepaskan diri dari ancaman kejahatan narkoba.
Prevalensi penyalahgunaan narkoba yang menunjukkan angka 1,5-
1,9 % penduduk Indonesia, mengindikasikan bahaya kejahatan
narkoba telah sampai pada tingkatan mengkhawatirkan. Sasaran
pembangunan nasional yang ingin dicapai dalam RPJMN 2010-2014
adalah meningkatkan pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan narkoba guna menurunkan angka prevalensi
penyalahgunaan narkoba menjadi di bawah 1,5 %. Tercapainya
sasaran ini akan memberi dorongan kuat membebaskan Indonesia
dari narkoba pada tahun 2015, dalam arti seluruh masyarakat sadar
dan mengetahui akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

h. Peraturan Presiden Rl Nomor 44 Tahun 2010 Tentang
Prekusor.

         Peraturan Presiden ini memberikan landasan hukum dalam
pengawasan, pengendalian dan pengaturan prekursor, yang meliputi
segala kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan dan
penggunaan prekursor untuk keperluan industri farmasi, industri non
farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9