Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
juga harus diperhatikan keterkaitannya secara integral antara politik
kriminal dengan politik sosial, serta integralitas antara sarana penal
dan non penal (Arif, 1996 : 4; Muladi, 1995 : 8).
b. Teori Hukum Pidana.
Salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia adalah
hukum pidana. Hukum Pidana termasuk ke dalam hukum publik.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan publik
(masyarakat umum). Apabila diperinci sifat hukum publik dalam
hubungannya dengan hukum pidana, maka akan ditemukan ciri-ciri
hukum publik yaitu : Pertama, mengatur hubungan antara
kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan.
Kedua, kedudukan penguasa negara adalah lebih tinggi dari orang
perorang yang disubordinasikan kepada penguasa. Ketiga,
penuntutan seseorang (yang telah melakukan suatu tindakan yang
terlarang) tidak tergantung kepada perseorangan (yang dirugikan),
melainkan pada umumnya negara/penguasa wajib menuntut
seseorang tersebut. Keempat, hak subjektif penguasa ditimbulkan
oleh peraturan-peraturan hukum pidana objektif atau hukum pidana
positif22. Dengan demikian, hukum pidana merupakan sarana atau
alat yang dipergunakan oleh negara untuk mengatur hubungan
dalam tata kelola pemerintahan, mengatur hubungan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta menjaga
keutuhan masyarakat. Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dan Undang-Undang Rl Nomor 5 Tahun 1997
Tentang Psikotropika, merupakan undang-undang pidana khusus
tentang narkoba. Hukum pidana khusus mempunyai ketentuan yang
bersifat khusus dan dapat menyimpang dari ketentuan KUHP dan
KUHAP, namun asas-asasnya tidak berubah. Hukum pidana khusus
diberlakukan terhadap perbuatan pidana tertentu dan untuk orang
golongan tertentu. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
merupakan perbuatan pidana khusus, oleh karenanya dalam
22 E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya. Alumni AHM- PTHM, Jakarta, hal 23.