Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

         juga harus diperhatikan keterkaitannya secara integral antara politik
         kriminal dengan politik sosial, serta integralitas antara sarana penal
         dan non penal (Arif, 1996 : 4; Muladi, 1995 : 8).

         b. Teori Hukum Pidana.
                  Salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia adalah

         hukum pidana. Hukum Pidana termasuk ke dalam hukum publik.
         Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan publik
         (masyarakat umum). Apabila diperinci sifat hukum publik dalam
         hubungannya dengan hukum pidana, maka akan ditemukan ciri-ciri
         hukum publik yaitu : Pertama, mengatur hubungan antara
         kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan.
         Kedua, kedudukan penguasa negara adalah lebih tinggi dari orang
         perorang yang disubordinasikan kepada penguasa. Ketiga,
         penuntutan seseorang (yang telah melakukan suatu tindakan yang
         terlarang) tidak tergantung kepada perseorangan (yang dirugikan),
         melainkan pada umumnya negara/penguasa wajib menuntut
         seseorang tersebut. Keempat, hak subjektif penguasa ditimbulkan
         oleh peraturan-peraturan hukum pidana objektif atau hukum pidana
         positif22. Dengan demikian, hukum pidana merupakan sarana atau
         alat yang dipergunakan oleh negara untuk mengatur hubungan
         dalam tata kelola pemerintahan, mengatur hubungan dalam
         kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta menjaga
         keutuhan masyarakat. Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009
         Tentang Narkotika dan Undang-Undang Rl Nomor 5 Tahun 1997
         Tentang Psikotropika, merupakan undang-undang pidana khusus
         tentang narkoba. Hukum pidana khusus mempunyai ketentuan yang
         bersifat khusus dan dapat menyimpang dari ketentuan KUHP dan
         KUHAP, namun asas-asasnya tidak berubah. Hukum pidana khusus
         diberlakukan terhadap perbuatan pidana tertentu dan untuk orang
         golongan tertentu. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
         merupakan perbuatan pidana khusus, oleh karenanya dalam

22 E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya. Alumni AHM- PTHM, Jakarta, hal 23.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11