Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

          penanganarmya harus dilakukan secara khusus, penanganannya
          dapat menyimpang dari ketentuan KUHP dan KUHAP.

         c. Teori Penegakan Hukum.
                  Teori ini merupakan teori terapan (appied theory) yaitu teori

         kebijakan penegakan hukum yang digunakan untuk penanggulangan
         narkoba melalui sarana represifpenal dan non represifpenal.
         Menurut Bardawai Nawawi Arief, kebijakan penanggulangan
         kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya
         perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai
         kesejahteraan masyarakat (social walfere)23. Penegakan hukum
         merupakan masalah yang menarik untuk dikaji, karena berkaitan
         dengan keberadaan hukum dan manusia. Hukum tidak mungkin
         dapat merealisasikan sendiri kehendak-kehendaknya, karena ia
         hanya berupa kaidah-kaidah, oleh karena itu dibutuhkan kehadiran
         manusia (aparat penegak hukum) untuk mewujudkan kehendak
         hukum24. Dengan cara memandang hukum seperti itu, maka
         penegakan hukum (low enforcement) tidak sekedar menegakkan
         mekanisme formal dari suatu aturan hukum, tetapi juga
         mengupayakan perwujudan nilai-nilai keutamaan yang terkandung
         dalam kaidah-kaidah dan asas-asas hukum tersebut.

10. Tinjauan Pustaka.

         Masalah penanggulangan penyalahgunaan narkoba telah banyak
dibahas di berbagai literatur ataupun dalam diskusi-diskusi terbuka, namun
demikian terkait dengan pokok bahasan tentang Optimalisasi
penanggulangan penyalahgunaan narkoba guna meningkatkan kualitas
generasi muda dalam rangka ketahanan nasional, terdapat beberapa
tulisan yang dianggap cukup relevan untuk dijadikan tinjauan pustaka
seperti yang di tulis oleh Siswandi dalam bukunya yang berjudul Pangsa

23 Barda Nawai Arief. 2002. "Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana". Bandung : Citra
Aditya Bakti. hal 2.
24 Bambang Sutiyoso. 2010. "Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia".
Yogyakarta : Cet I. Ull Press, hal 15.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12