Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
penanganarmya harus dilakukan secara khusus, penanganannya
dapat menyimpang dari ketentuan KUHP dan KUHAP.
c. Teori Penegakan Hukum.
Teori ini merupakan teori terapan (appied theory) yaitu teori
kebijakan penegakan hukum yang digunakan untuk penanggulangan
narkoba melalui sarana represifpenal dan non represifpenal.
Menurut Bardawai Nawawi Arief, kebijakan penanggulangan
kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya
perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai
kesejahteraan masyarakat (social walfere)23. Penegakan hukum
merupakan masalah yang menarik untuk dikaji, karena berkaitan
dengan keberadaan hukum dan manusia. Hukum tidak mungkin
dapat merealisasikan sendiri kehendak-kehendaknya, karena ia
hanya berupa kaidah-kaidah, oleh karena itu dibutuhkan kehadiran
manusia (aparat penegak hukum) untuk mewujudkan kehendak
hukum24. Dengan cara memandang hukum seperti itu, maka
penegakan hukum (low enforcement) tidak sekedar menegakkan
mekanisme formal dari suatu aturan hukum, tetapi juga
mengupayakan perwujudan nilai-nilai keutamaan yang terkandung
dalam kaidah-kaidah dan asas-asas hukum tersebut.
10. Tinjauan Pustaka.
Masalah penanggulangan penyalahgunaan narkoba telah banyak
dibahas di berbagai literatur ataupun dalam diskusi-diskusi terbuka, namun
demikian terkait dengan pokok bahasan tentang Optimalisasi
penanggulangan penyalahgunaan narkoba guna meningkatkan kualitas
generasi muda dalam rangka ketahanan nasional, terdapat beberapa
tulisan yang dianggap cukup relevan untuk dijadikan tinjauan pustaka
seperti yang di tulis oleh Siswandi dalam bukunya yang berjudul Pangsa
23 Barda Nawai Arief. 2002. "Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana". Bandung : Citra
Aditya Bakti. hal 2.
24 Bambang Sutiyoso. 2010. "Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia".
Yogyakarta : Cet I. Ull Press, hal 15.

