Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
otoriter24. Terlepas dari kelemahan masa lalu, Pancasila sebagai
ideologi bangsa seharusnya tetap menjadi dasar dari penuntasan
persoalan kemasyarakatan yang kompleks. Kuatnya arus globalisasi
yang masuk sendi-sendi kehidupan membuat para pemimpin
sebagai individu dalam kehidupan bermasyarakat mudah sekali
terprovokasi oleh lingkungan maupun oleh media sehingga
membuat menurunnya sikap dan perilaku yang kurang Pancasilais.
Nilai-nilai tersebut harus diperbaiki mulai sejak dini dari lingkungan
keluarga, lingkungan pendidikan dan llingkungan kerja. Pancasila
sebagai falsafah hidup bangsa dihadapkan dengan kenyataan
perilaku kurang terpuji para pemimpin dikarenakan masyarakat
telah melupakan realita kemajemukan dalam jiwa bangsa Indonesia
yang menjunjung tinggi kesatuan dan kurangnya kesadaran serta
pemahaman terhadap nilai-nilai luhur Pancasila.
Karena kurangnya kesadaran serta pemahaman pemimpin
terhadap nilai-nilai luhur Pancasila, maka mengakibatkan dalam
pemahaman dan pengimplementasiannya hanya mengajarkan dan
menjadikan P4 (pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila)
pada generasi muda yang cerdas menghafal nilai-nilai Pancasila
saja, tetapi belum menyentuh bagaimana setiap individu masyarakat
dapat memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila
secara benar dan konsisten.
b. Pancasila sebagai ru le o f law .
Rule o f law merupakan konsep common law, dimana
segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh
kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang
dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian25.
24Afrizal W S Zaini, http://afrizalwszaini.wordpress.com/makalah/pembangunan-indonesia-
dari-masa-orde-lama-orde-baru-sampai-era-reformasi/, 30 agustus 2013, pkl 10 40
25 Logcit, hal 257