Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

25

kurang bermakna lagi terhadap segala tindakannya apabila terjadi
kesalahan maka tidak ada hukumannya.

c. Pancasila dalam ketata negaraan.

          Dalam ketata negaraan, Pancasila merupakan pedoman bagi
jalannya penyelenggaraan Negara yang dijabarkan melalui Undang-
undang Dasar. Selanjutnya didalam Undang-undang Dasar inilah
ditulis aturan-aturan bagaimana penyelenggara Negara alias para
pemimpin bangsa didalam memimpin birokrasinya dilingkungan
masing-masing. Disini pemimpin bangsa dalam menampilkan
perwujudan implementasi nilai-nilai Pancasila pada kehidupan
bemegara lebih banyak disoroti kepada bagaimana keteladanan
para pemimpin bangsa itu sendiri sebagai penyelenggara Negara.
Saat ini pengaruh arus globalisasi dan arus demokratisasi
sedemikian derasnya, sehingga sebagian masyarakat tidak tertarik
merespon ajakan dari siapapun termasuk para pemimpinnya yang
kurang mensosialisasikan pentingnya Pancasila sebagai ideologi
dan dasar negara. Ideologi negara yang merupakan nilai-nilai
Pancasila seharusnya menjadi acuan dan landasan seluruh elemen
bangsa Indonesia khususnya para pemimpin bangsa dan para elit
politik serta stake holder dalam berpartisipasi membangun negara,
justru menjadi kabur dan terpinggirkan sehingga jarang mendapat
perhatian.

         Para pemimpin bangsa sebagai penyelenggara Negara
sepertinya enggan untuk mengangkat Pancasila sebagai sebuah
landasan dalam penyelesaian persoalan bangsa. Nilai-nilai
Pancasila saat ini sudah tidak lagi tampak kental dalam pola
kehidupan para pemimpin yang digunakan dalam berinteraksi
dengan rakyat dalam mewujudkan suatu kehidupan bernegara yang
lebih baik. Situasi seperti ini sudah mempengaruhi gaya kehidupan
para pemimpin bangsa, dan indikasi tersebut terlihat dari kegiatan
yang dilakukan oleh para birokrat, anggota legislatif, pemimpin partai
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14