Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

24

                Bahwa Pancasila sebagai rule o f law merupakan suatu
       legalisme yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat
      dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang
      bersifat obyektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom26.
      Sebagai makhluk sosial dalam kehidupan berbangsa maka terjadi
      interaksi hubungan sosial antar masyarakat yang beraneka ragam
      budaya diseluruh wilayah, temyata didalam pelaksanaan interaksi
      saat ini masih banyak terjadi benturan antar suku, antar umat
      beragama, antar kelompok, dan antar daerah terjadi dimana-mana.

                Sebagai contoh adanya konflik dibeberapa daerah, baik
      konflik horizontal di Poso dan Maluku maupun konflik vertikal terjadi
      dimana-mana antara masyarakat dengan pemerintah termasuk
      terjadi di Papua dan demo kaum buruh dan lain sebagainya.
      Berbagai konflik yang terjadi tersebut telah banyak menelan korban
      jiwa antar sesama warga dalam kehidupan masyarakat, seolah-olah
      wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang
      lebih mengutamakan kerukunan telah hilang dari kehidupan bangsa
      Indonesia akibat munculnya ego kedaerahan dan primordialisme
      sempit. Padahal Pancasila sebagai aturan hukum sudah ada dalam
      nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Namun seolah masyarakat
      maupun pemimpinnya kurang merespon dengan baik. Nilai-nilai
      Pancasila tidak lagi terperhatikan sebagai aturan yang bisa mengikat
      suatu tindakan ataupun kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat
      sosial tersebut. Apalagi kegiatan atau tindakan itu hanya untuk
      kepentingan pemimpin ataupun kelompoknya sendiri. Sebagian para
      pemimpin, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat sudah
      kehilangan rasa akan aturan yang ada dan terkandung dalam nilai-
      nilai Pancasila. Penyebabnya adalah belum adanya ketegasan
      hukum yang tertuang jelas dalam regulasi atau kebijakan-kebijakan
      pemerintah apabila terjadi pelanggaran yang berasal dari kesalahan
      pengimplementasian Pancasila. Tidak ada ketegasan sangsi inilah
      yang diyakini oleh para pemimpin dan masyarakat sosial kita sudah

Logcit, hal 258
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13