Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

83

nantinya dapat menjadi tokoh masyarakat dalam keteladanan
kehidupan sehari-hari dengan karakter Pancasilais.

         Pemimpin bangsa selain berasal dari partai politik juga
bisa berasal dari kaum birokrasi maupun berasal dari para
tokoh masyarakat. Sehingga dalam pengkaderannya juga
harus dibuat dan disiapkan dengan baik agar juga nantinya
dapat menjadi pimpinan yang berkualitas dan berkarakter
Pancasilais. Standar pengkaderan tersebut juga harus
berpedoman kepada aturan yang dibuat oleh pemerintah
pusat.

7) Tokoh partai politik menyiapkan pemimpin eksekutif
maupun legislate sesuai Undang-undang Rl Nomor 2 tahun
2011 tentang perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai politik pada J R M 2 ayat 4, sudah
mengamanatkan bahwa dengan sistem rekruitmen dan
kaderisasi yang efektif dan memadai untuk mengembangkan
sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat
serta untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang
memiliki kemampuan di bidang politik.

         Dalam penerapan Undang-undang tersebut partai
politik harus benar-benar dilaksanakan secara konsekwen
dan konsisten agar diperoleh pengkaderan pemimpin sesuai
yang diharapkan.

8) Pemerintah melalui Kemendikbud dan Pemerintah
Daerah, Tokoh partai politik serta tokoh masyarakat bekerja
sama untuk membuat mekanisme pemantauan terhadap
masyarakat diberbagai elemen masing-masing dalam rangka
menjaring kader-kader pemimpin yang akan disiapkan
sehingga akan memudahkan dalam pembinaannya untuk
menjadi pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasilais agar
diperoleh calon-calon pemimpin yang telah teruji
   8   9   10   11   12   13   14   15   16