Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
80
hak asasi manusia, terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam kerangka tegaknya negara hukum.
Unsur pengawas yang dimaksud disini adalah seperti
inspektorat dengan dari setiap lembaga/organisasi itu sendiri
yang sudah dididik agar dapat membantu melakukan
pengawasan dalam pelaksanaan implementasi nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan berhak
mengusulkan penjatuhan hukuman.
7) Pemerintah melalui Kemendikbud dan Pemerintah
Daerah mengembangkan budaya hukum dengan menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan
mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat
serta memperbaharui perundang-undangan yang sudah tidak
valid sehingga dapat terpenuhinya keadilan dalam
masyarakat.
Dalam membuat aturan hukum agar lebih bisa berdaya
guna maka aturan yang dibuat dari pemerintah pusat
hendaknya dipadukan dengan kondisi lokal baik dari segi
agama maupun dari sisi adat disetiap daerah. Dan selalu
merevisi aturan tersebut karena akibat perkembangan situasi
jaman yang serba cepat berubah sehingga hukum yang
ditegakkan terns dapat dilaksanakan masyarakat secara
sadar sehingga dapat menjadi suatu budaya yang baik
didalam implementasinya.
c. Strategi 3, Deregulasi dan kebijakan dalam penyiapan
pengkaderan pemimpin bangsa, upaya-upaya yang dilaksanakan
adalah:
1) Pemerintah melalui Kemendikbud dan Pemerintah
Daerah serta stake holder menetapkan pola standar
pengkaderan pimpinan nasional yang dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan dan dijadikan sebagai