Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

80

         hak asasi manusia, terciptanya kesadaran dan kepatuhan
         hukum dalam kerangka tegaknya negara hukum.

                  Unsur pengawas yang dimaksud disini adalah seperti
         inspektorat dengan dari setiap lembaga/organisasi itu sendiri
         yang sudah dididik agar dapat membantu melakukan
         pengawasan dalam pelaksanaan implementasi nilai-nilai
         Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan berhak
         mengusulkan penjatuhan hukuman.

         7) Pemerintah melalui Kemendikbud dan Pemerintah
         Daerah mengembangkan budaya hukum dengan menata
         sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan
         mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat
         serta memperbaharui perundang-undangan yang sudah tidak
         valid sehingga dapat terpenuhinya keadilan dalam
         masyarakat.

                   Dalam membuat aturan hukum agar lebih bisa berdaya
         guna maka aturan yang dibuat dari pemerintah pusat
         hendaknya dipadukan dengan kondisi lokal baik dari segi
         agama maupun dari sisi adat disetiap daerah. Dan selalu
         merevisi aturan tersebut karena akibat perkembangan situasi
         jaman yang serba cepat berubah sehingga hukum yang
         ditegakkan terns dapat dilaksanakan masyarakat secara
         sadar sehingga dapat menjadi suatu budaya yang baik
         didalam implementasinya.

c. Strategi 3, Deregulasi dan kebijakan dalam penyiapan
pengkaderan pemimpin bangsa, upaya-upaya yang dilaksanakan
adalah:

         1) Pemerintah melalui Kemendikbud dan Pemerintah
         Daerah serta stake holder menetapkan pola standar
         pengkaderan pimpinan nasional yang dituangkan dalam
         peraturan perundang-undangan dan dijadikan sebagai
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15