Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
78
hukum yang dituangkan khususnya kepastian hukum
terhadap sikap perilaku pemimpin apabila menyalahi dan
melanggar nilai-nilai Pancasila. Sosialisasi ini dilaksanakan
kepada unsur pemerintahan dan juga ditujukan kepada
seluruh komponen masyarakat.
Personel yang akan mensosialisasikan tentang aturan
hukum ini juga harus disiapkan dengan baik agar dalam
pelaksanaan sosialisasi dapat tepat baik kepada kaum
birokrat maupun kepada non birokrat yaitu dari unsur
masyarakat atau swasta.
3) Pemerintah Daerah dan DPRD serta stake holder
merumuskan kebijakan yang berdasarkan aturan
perundangan yang telah dibuat oleh pemerintah yang dipakai
dan digunakan untuk pedoman dalam pelaksanaan hukum
didaerah baik di jajaran kehidupan pemerintahan maupun
diluar pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-
hari sehingga para pemimpin, tokoh masyarakat mengerti
sehingga tidak akan ragu-ragu lagi dalam melaksanakan
tindakannya.
Untuk menindaklanjuti pelaksanaan aturan undang-
undang dari pemerintah pusat maka pemerintah daerah
beserta lembaga terkait yang ada didaerah menjabarkan
aturan tersebut menjadi kebijakan-kebijakan dalam
pelaksanaan implementasi nilai-nilai Pancasila agar dapat
lebih mudah dan lebih sesuai dengan situasi dan kondisi
didaerah masing-masing.
4) Pemerintah Daerah dan lembaga terkait di daerah
melaksanakan sosialisasi aturan perundangan dan kebijakan
tentang kepastian hukum yang telah dibuat ke daerah-daerah
dalam rangka pemimpin-pemimpin daerah dapat bertindak