Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
79
sesuai rel aturan yang tegas sehingga dapat mewujudkan
pemerintahan yang good governance dan clean goverment.
Apabila sosialisasi kepastian hukum tersebut dapat
diserap danditerima dengan baik oteh para pemimpin maka
diharapkan sikap dan perilaku nya juga akan sesuai aturan
sehingga akan berdampak datam kepemimpinannya setatu
berbuat yang terbaik dalam menjalankan tugasnya,
setanjutnya dengan sndirinya akan dapat terwujud
pemerintahan yang pro rakyat, peiayanan publik yang baik,
tidak terjadi KKN dan pertakuan hukum yang tidak tebang
pilih.
5) Pemerintah melalui Kemendikbud dan Pemerintah
Daerah membuat corrtoh yang transparan tentang sangsi
hukum melalui kepastian'penegakan hukum baik bersifat
tegoran, pencatatan dan penundaan kenaikan Jabatan,
kenaikan Pangkat bagi pemimpin yang melanggar dari nilai-
nilai Pancasila khususnya sangsi ini dapat diterapkan
dilingkungan birokrat pemerintahan.
Pelaksanaan penerapan sangsi hukum bagi pemimpin
yang melakukan pelanggaran harus jelas dan tegas sehingga
bisa dilihat oleh seluruh masyarakat atau para bawahan. Kalu
perlu bentuk sangsi tersebut diumumkan ataupun
disampaikan secara terbuka sehingga betul-betul transparan,
diharapkan hal ini akan dapat membawa efek jera terhadap
para unsur pemimpin agar tidak bersikap dan bertingkah laku
sewenang-wenag atau tindakan yang melanggar dari nilai-
nilai Pancasila.
6) Pemerintah melalui Kemendikbud dan Pemerintah
Daerah membentuk unsur pengawas di semua lapisan
masyarakat untuk secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta menghargai