Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

 c. Undang-undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
 Negara.

           Undang-Undang ini mengatur tentang Wilayah Negara
 Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan
 Wilayah Negara, adalah salahsatu unsur negara yang merupakan
 satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan
 kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di
 bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber
kekayaanyang terkandung di dalamnya. Wilayah Perairan adalah
perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Wilayah
Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negarayang terdiri atas
Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di
mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu
lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan hukum internasional.

d. Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah.

          Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah
arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Penataan ruang
adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana tata ruang
adalah hasil perencanaan tata ruang. Wilayah adalah ruang yang
merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang
batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif
dan/atau aspek fungsional.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17