Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
hakikat serta konsepsi Ketahanan Nasional harus digunakan
sebagai suatu landasan oerpikir.
Berdasarkan landasan konsepsional Ketahanan Nasional,
strategi penataan ruang wilayah pertahanan dilakukan sejalan
dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan
semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi
menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan antara pusat
dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah.
8. Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan Operasionai
Peraturan perundang-undangan sebagai landasan oprasional di
bidang penataan ruang wilayah pertahanan, antara lain :
a. Undang-undang No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan
Negara.
Undang-undang ini mengatur tentang masalah
penyelenggaraan pertahanan negara, dimana dalam sistem
pertahanan negara yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga
negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman.
b. Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang.
Undang-undang ini mengatur tentang masalah penataan
ruang di Indonesia, dimanan penataan ruang adalah suatu sistem
proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan
ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pernbinaan,
pelaksanaan.dan pengawasan penataan ruang.