Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

          hakikat serta konsepsi Ketahanan Nasional harus digunakan
          sebagai suatu landasan oerpikir.

                   Berdasarkan landasan konsepsional Ketahanan Nasional,
          strategi penataan ruang wilayah pertahanan dilakukan sejalan
          dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan
         semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
         penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi
         menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan antara pusat
         dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah.

8. Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan Operasionai
         Peraturan perundang-undangan sebagai landasan oprasional di

bidang penataan ruang wilayah pertahanan, antara lain :

         a. Undang-undang No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan
         Negara.

                  Undang-undang ini mengatur tentang masalah
         penyelenggaraan pertahanan negara, dimana dalam sistem
         pertahanan negara yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga
         negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
        dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
        secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan
        kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
        bangsa dari segala ancaman.

        b. Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
        Ruang.

                  Undang-undang ini mengatur tentang masalah penataan
        ruang di Indonesia, dimanan penataan ruang adalah suatu sistem
        proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
        pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan
        ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pernbinaan,
        pelaksanaan.dan pengawasan penataan ruang.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17