Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, dalam satu kesatuan sosial, budaya,
hukum dan pertahanan keamanan.

          Dalam memahami Wawasan Nusantara selain mempunyai
pengertian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sebagai suatu realita hidup, juga yang sangat menonjol
adalah dimensi kewilayahari yang maknanya adalah kondisi dan
kontelasi wilayah Indonesia merupakan anugerah Tuhan yang harus
disyukuri karena memiliki masyarakat beranekaragam serta
mengandung sumber kekayaan alam yang melimpah. Wawasan
Nusantara dalam kehidupan nasional dikembangkan untuk
mewujudkan dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam semua
aspek kehidupan bangsa dan negara, serta menumbuhkan rasa
tanggung jawab dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam
yang terkandung didalamnya dengan tetap memelihara adanya
keseimbangan ekosistem wilayah baik di darat, laut maupun
udara. Berdasarkan kandungan arti Wawasan Nusantara tersebut,
maka upaya peningkatan kebijakan dan strategi pemerintah di
bidang ekonomi khususnya dalam mengembangkan daerah
perbatasan harus tetap dapat memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa. Walaupun pemerintah diberi kebebasan penuh untuk
mendayagunakan sumber daya nasional yang ada, baik sumber
daya fisik maupun nonfisik, seperti intelektual, budaya dan nilai-nilai
yang berkembang di tiap-tiap daerah, tetapi kebebasan tersebut
harus tetap bermuara kepada penguatan semangat persatuan dan
kesatuan bangsa di dalam bingkai NKRI.

         Berdasarkan landasan visional Wawasan Nusantara, maka
strategi penataan ruang wilayah pertahanan diarahkan dan diatur
demi menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan antara
pusat dan daerah, antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan
dengan tidak melepaskan dari kepentingan faktor pertahanan, agar
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16