Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

BAB - 1
                                        PENDAHULUAN

1. Umum.

                   Bangsa Indonesia lahir memalui suatu proses sejarah
         pertumbuhan dan perjuangan yang panjang, kemudian bernegara
         menjadi sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat melaui
         proklamasi 17 Agustus 1945. Kemerdekaan membawa konsekuensi
         logis pada pergaulan antar bangsa yang menghendaki pelibatan diri
         ke dalam pembangunan tata kehidupan dunia yang harmonis
         menuju kesejahteraan manusia. Berdasarkan kesadaran dan
         kehendak bersama untuk hidup sebagai suatu bangsa serta tinggal
         dalam suatu wilayah negara, yaitu Negara Kesatuan Republik
         Indonesia ( NKRI ) dengan Pancasila sebagai dasar negara perlu
         adanya penataan ruang hidup guna mencapai tujuan nasional
         sebagaimana diamanatkan dalam pembukaaan UUD Negara Rl
         1945.

                   Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan
         tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
         ruang1. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk
         mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif,
         dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan
         Ketahanan Nasional dengan terwujudnya: keharmonisan antara
         lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam
         penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan
         memperhatikan sumber daya manusia; dan pelindungan fungsi
         ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat
         pemanfaatan ruang.2

1 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Ps 1 Butir 5

2Ibid, Ps 3
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20