Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
BAB - 1
PENDAHULUAN
1. Umum.
Bangsa Indonesia lahir memalui suatu proses sejarah
pertumbuhan dan perjuangan yang panjang, kemudian bernegara
menjadi sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat melaui
proklamasi 17 Agustus 1945. Kemerdekaan membawa konsekuensi
logis pada pergaulan antar bangsa yang menghendaki pelibatan diri
ke dalam pembangunan tata kehidupan dunia yang harmonis
menuju kesejahteraan manusia. Berdasarkan kesadaran dan
kehendak bersama untuk hidup sebagai suatu bangsa serta tinggal
dalam suatu wilayah negara, yaitu Negara Kesatuan Republik
Indonesia ( NKRI ) dengan Pancasila sebagai dasar negara perlu
adanya penataan ruang hidup guna mencapai tujuan nasional
sebagaimana diamanatkan dalam pembukaaan UUD Negara Rl
1945.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang1. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional dengan terwujudnya: keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam
penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia; dan pelindungan fungsi
ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat
pemanfaatan ruang.2
1 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Ps 1 Butir 5
2Ibid, Ps 3