Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

5

dikatakan hampir tak ada yang bisa disinkronkan. Artinya kedua
RUTR itu dibuat sesuai dengan kepentingan masing-masing.

          Penyiapan wilayah pertahanan dijabarkan dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah Pertahanan yang merupakan subsistem dari
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Dalam
penyusunan tata ruang wilayah pertahanan tentu akan
bersinggungan dengan fungsi-fungsi pemerintahan yang lain
sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang
mempunyai kewenangan .

         Persoalan yang keempat dalam pemanfaatan SKA di
Indonesia adalah masih lemahnya pengawasan dan pengendalian
sehingga sering terjadinya berbagai pelanggaran dalam
pemanfaatan SKA yang dapat mengakibatkan berbagai masalah
dan kerugian Negara. Misalnya kasus illegal loging yang telah
membuat banyak hutan di Indonesia menjadi gundul, hal ini selain
merugikan Negara dari segi pendapatan atau devisa juga merusak
ekosistem hutan, disisi lain kondisi ini mengancam dari segi
pertahanan, karena hutan tidak memiliki lagi kekuatan pertahanan,
sebagai contoh, hutan kehilangan lindung tinjau, karena medan
hutan jadi terbuka karena gundul, demikian juga hutan kehilangan
lindung tembak, karena tidak ada pohon-pohon besar yang dapat
digunakan untuk berlindung dari tembakkan musuh, sehingga hutan
tidak dapat dimanfaatkan untuk fungsi pertahanan.

         Dengan kondisi ini maka diperlukan penataan ruang dan
wilayah untuk pertahanan agar memudahkan dalam mengatur
pembangunan yang selaras dalam berbagai bidang tanpa
mengabaikan faktor pertahanan, sehingga didapatkan kondisi
wilayah yang kondusif baik untuk berbagai investasi pembangunan
maupun untuk pertahanan dalam menghadapi berbagai ancaman
baik dari dalam maupun luar negeri. Strategi penataan ruang
wilayah pertahanan meliputi strategi Penataan Ruang Wilayah
Pertahanan di Daratan, Lautan dan Udara.
   14   15   16   17   18   19   20