Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

4

pemanfataan SKA sehingga terjadinya benturan kepetingan dalam
masyarakat.

          Pemberdayaan wilayah harus melihat kepentingan
pembagian wilayah berdasarkan peruntukannya agar tidak terjadi
tumpang tindih dan permasalahan dalam perencanaan suatu
wilayah baik bagi kepentingan sipil maupun bagi kepentingan
pertahanan (militer). Dengan kata lain pemberdayaan suatu
wilayah tidak terlepas dari perencanaan wilayah yang akan
dikembangkan sesuai fungsi atau peruntukannya.

         Persoalan yang ketiga, regulasi penyusunan tata ruang
wilayah yang belum terpadu antar lembaga dan berbagai
kepentingan, baik antar kementerian dalam pemerintahan maupun.
antara kepentingan pusat dan daerah. Sebagai contoh masih
terjadi benturan antara kepentingan Kementerian Kehutanan
dengan Kementerian Pertanian dalam menentukan wilayah hutan,
perkebunan dan lahan pertanian. Dengan masuknya investor besar
dalam dunia perkebunan dan pertanian, tidak jarang mengorbankan
fungsi hutan dengan menjarah wilayah hutan dan merubahnya
menjadi lahan perkebunan dan pertanian, sehingga hutan
kehilangan fungsi utamanya.

          Demikian juga benturan kepentingan pemanfaatan SKA
sering terjadi dilapangan dikarenakan tidak adanya aturan yang
tegas dalam mengatur ruang dan wilayah secara terpadu, yang
melibatkan berbagai komponen dan dikaji secara holistik dan
integral dari berbagai kepentingan. Contoh lain Rencana Umum Tata
Ruang (RUTR) mulai dari Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota sudah
dibuat, dalam terminologinya disebut sebagai RUTR dengan
pendekatan kesejahteraan, dalam kapasitas yang sama juga sudah
ada RUTR mulai dari nasional, Kodam, Korem sampai Kodim
penamaannya disebut dengan RUTR dengan pendekatan
pertahanan. Idealnya, kedua RUTR ini bisa sinergi dan harus saling
menguatkan.Tetapi sesungguhnya, pada saat pembuatannya boleh
   13   14   15   16   17   18   19   20