Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
2
Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik
sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, temnasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai
sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada
bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola
secara berkelanjutan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta makna yang terkandung dalam falsafah dan dasar negara
Pancasila. Potensi Sumber Kekayaan Alam (SKA) secara umum
terbagi dalam dua kelompok yaitu sumber daya terbarukan
(renewable resources), sumber tak terbarukan (non-renewable
resources) seperti mineral dan minyak bumi.
Pemanfaatan SKA merupakan modal pertumbuhan ekonomi
oleh karena itu pertumbuhan dan kemajuan ekonomi perlu didukung
oleh kemampuan suatu bangsa didalam mengembangkan potensi
dirinya untuk mewujudkan kemandirian, dengan pengertian
mengurangi ketergantungan ekonomi dari pengaruh luar tetapi tetap
berdaya saing Strategi penataan ruang dan wilayah NKRI
sangat dibutuhkan dalam pengelolaan potensi SKA dalam rangka
pertahanan nasional. Hal ini mengingat bahwa secara
geografis, Indonesia merupakan negara kepulauan, terletak
diantara dua benua dan dua samudera, yang menjadikan Indonesia
memiliki peran sangat penting dan strategis bagi pergaulan dunia.
Sifat strategis ini dapat dilihat dari kepentingan pertahanan
keamanan, politik dan ekonomi, terutama dalam kaitannya dengan
lalu lintas ekonomi dunia. Kesemuanya itu apabila dikelola dengan
baik dan benar, akan mendatangkan kemakmuran dan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun kondisi
diatas juga memunculkan berbagai kerawanan yang berpengaruh
terhadap keutuhan NKRI, apabila tidak dikelola dengan baik.
Dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam Indonesia, masih
menemukan berbagai permasalahan dalam pembangunan, pertama