Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
57
masyarakat maupun untuk pertahanan keamanan negara, akan dapat
berdaya guna dan berhasil guna apabila informasi geografi/wilayah dikelola
secara benar dan tepat. Dengan demikian pembinaan data/informasi
geografi dan pendayagunaan wilayah negara merupakan salah satu sistem
kegiatan yang sangat strategis dalam menunjang dan mewujudkan suatu
dengan mensinergikan segenap aspek fisik dan sosial dalam konteks ruang
(wilayah)25.
a. Kontribusi Pemanfaatan Sumber Kekayaan Alam
terhadap Penataan Tata Ruang Wilayah Pertahanan
Pemanfaatan sumber kekayaan alam yang terencana dan
terintegrasi dengan baik dari berbagai elemen akan memberikan
kontribusi positif terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara, termasuk dalam penataan ruang wilayah pertahanan.
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut wilayah
pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan keutuhan bangsa dan negara.
Sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan
pertahanan negara baik pada masa damai maupun dalam keadaan
perang. Termasuk ruang dan wilayah yang didalamnya terdapat
sumber kekayaan alam yang dapat digunakan dan diolah untuk
sebesar besarnya kepentingan dan kemakmuran serta
kesejahteraan rakyat, akan tetapi dengan tidak meninggalkan
pertimbangan faktor pertahanan negara.
Karena pada hakikatnya esensi dari penataan ruang wilayah
pertahanan merupakan suatu sistem yang mengintegrasikan
pembangunan nasional dengan pendekatan pertahanan negara ke
25 Dephan, Pembinaan W ilayah Negara Untuk Kepentingan Pertahanan, Buletin Litbang,
2011

