Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

52

 penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif
 agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan24.

          Dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam maka harus
 mempertimbangkan kawasan-kawasan strategis nasional, provinsi maupun
 kabupaten. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan
 ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting
 secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
 negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah
 yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. Sedangkan Kawasan
 strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya.diprioritaskan
 karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi
terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Kawasan strategis
kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan
karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota
terhadap ekonomi, sosial, dan budaya.

         Pemanfaatan sumber kekayaan alam untuk ruang wilayah
pertahanan harus sesuai dengan tujuan penataan ruang pada umumnya
yang disebutkan dalam pasal 3 UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan
ruang; Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan
ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan (1)
terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
(2) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan
sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
(3) terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif
terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

         Yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam
adalah jangan sampai merusak wilayah pertahanan yang berupa: (1)
pangkalan militer dan/atau kesatrian; (2) daerah latihan militer; (3) instalasi
militer; (4) kepentingan pertahanan udara yang meliputi: daerah terbatas
(restricted area), daerah terlarang {prohibited area) dan zona identifikasi

24UU Rl Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17