Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

53

 pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ); (5) daerah uji coba
 peralatan dan persenjataan militer; (6) daerah penyimpanan barang-barang
 eksplosif dan berbahaya lainnya; (7) daerah disposal amunisi dan peralatan
 pertahanan berbahaya lainnya; (8) obyek vital nasional yang bersifat
 strategis; dan/atau (9) aset pertahanan lainnya. Karena wilayah pertahanan
 tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan di luar fungsi pertahanan.

           Maka dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam diperlukan
 sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
 yang dapat diterapkan untuk pertahanan, sehingga seluruh potensi sumber
 kekayaan alam dapat memberikan kontribusi nyata untuk mendukung
 pertahanan. Bagaimana pemanfaatan hutan, gunung, pertambangan,
perkebunan, pabrik dan lain sebagainya yang dapat memberikan multi
guna untuk pertahanan. Misalnya bagaimana penerapan Iptek untuk
membuat perkebunan yang berbasis pertahanan, pertambangan yang
berbasis pertahanan, membangun hutan yang berbasis pertahanan,
membuat pabrik yang berbasis pertahanan.

          Dengan demikian perlu pengembangan guna penguasaan Iptek
yang komprehensif dan berbagai disiplin ilmu terutama dalam pemanfaatan
sumber kekayaan alam, agar memperoleh hasil guna untuk bidang
pertahanan. Sehingga tercipta suatu iklim pembangunan yang kondusif,
baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun untuk
mendukung operasi pertahanan Negara. Sehingga tercipta tata ruang
wilayah pertahanan yang baik untuk mendukung keutuhan dan kedaulatan
NKRI.

          Selanjutnya dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam Indonesia,
tidak boleh terjadi tumpang tindihnya pemanfaatan SKA dari berbagai
kepentingan yang berbeda, sehingga pembangunan dapat berjalan serasi
dan seimbang dengan memperhatikan berbagai kepentingan dari aspek-
aspek yang berbeda. Misalnya pada saat memanfaatkan sumber kekayaan
alam untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, harus juga diperhatikan
dampak bawaannya untuk aspek ideologi, politik, sosial dan budaya serta
pertahanan keamanan. Sehingga tidak mengorbankan faktor-faktor yang
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18