Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
54
lainnya, dan tidak terjadi tabrakan kepentingan karena semua berjalan
secara sinergik dan keterkaitan.
Agar tidak terjadi tumpang tidihnya kepentingan, maka perlu adanya
forum bersama dalam menyusun RTRW, yang melibatkan berbagai sektor,
baik pemerintah daerah, pusat, dan berbagai kementerian yang
mempunyai keterkaitan dengan pemanfaatan ruang dan wilayah. Setiap
langkah daiam perencanaan pembuatan RTRW dikoordinasikan antar
instansi, sehingga akan menghasilkan prouduk RTRW yang terintegrasi
yang dapat mendukung berbagai aspek, termasuk untuk penataan ruang
wilayah pertahanan.
Perlunya regulasi dalam penyusunan tata ruang wilayah yang
terpadu antar berbagai kepentingan, baik antar kementerian dalam
pemerintahan maupun antara kepentingan pusat dan daerah, bahkan
melalui pendekatan berbagai aspek kehidupan, mulai ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Kesejahteraan dapat
digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan
mengembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran
yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan
dan pertahanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai
nasionalnya terhadap ancaman dari luar dan dari dalam.
Dengan adanya regulasi yang terkoordinasi antar bidang, maka
penyiapan wilayah pertahanan dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Pertahanan yang merupakan subsistem dari Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (RTRW N). Dalam penyusunan tata ruang wilayah
pertahanan tentu akan bersinggungan dengan fungsi-fungsi pemerintahan
yang lain sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang
mempunyai kewenangan. Sehingga tidak terjadi lagi suatu wilayah yang
dalam RUTR Pertahanan dikatagorikan sebagai “daerah pertempuran”,
tetapi oleh Pemerintah atau Pemda malah dijadikan untuk daerah industri
atau bahkan perkotaan, atau sebaliknya.
Selanjutnya agar tidak terjadinya berbagai pelanggaran dalam
pemanfaatan SKA yang dapat mengakibatkan berbagai masalah dan
kerugian Negara, maka perlu di tingkatkan faktor pengawasan dan

