Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

56

nasional yang disebut ketahanan nasional.
          Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 pasai 30 ayat (1)

menyatakan bahwa segenap sumber daya nasional tidak dapat dipisahkan
keberadaannya dari suatu wilayah. Wilayah berperan pula sebagai ruang
gerak kehidupan bangsa untuk bertahan dan meningkatkan kesejahteraan
yang selanjutnya dapat didayagunakan dalam rangka meningkatkan
ketahanan nasional. Pemanfaatan sumber kekayaan alam yang terencana
dan terintegrasi akan memberikan kontribusi nyata terhadap penataan
ruang wilayah pertahanan Negara. Sehingga setiap ruang dan wilayah
yang ada di Indonesia dapat memberikan dukungan dan atau dimanfaatkan
untuk kepentingan pertahanan Negara.

          Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat
semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya
nasional lainnya termasuk sumber kekayaan alam, serta dipersiapkan
secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,
terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Sumber
daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara
yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan
pertahanan negara.

          Penataan Ruang Wilayah Pertahanan di daratan, dilakukan dengan
jalan menata ruang pada empat daerah operasi yang metiputi daerah
pertempuran, daerah komunikasi, daerah belakang dan daerah pangkal
perlawanan. Penataan ruang wilayah pertahanan yang baik, dimana setiap
ruang dan wilayah di Indonesia disiapkan untuk mendukung pertahanan,
maka kondisi ini akan memantapkan sistem pertahanan Indonesia yang
pada akhirnya dapat menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.

          Implementasi dalam pengelolaan wilayah negara disetiap sistem
pertahanan wilayah negara yang tangguh daerah dapat divisualisasikan
dalam wujud kegiatan survei dan pemetaan dengan produknya berbagai
macam peta, informasi geografi seperti data potensi wilayah baik
sumberdaya alam, kondisi medan serta sarana dan prasarana pendukung
lainnya. Dalam kegiatan pembangunan baik kepentingan kesejahteraan
   11   12   13   14   15   16   17   18