Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BAB V
KONDISI PEMANFAATAN SUMBER KEKAYAAN ALAM
GUNA PENATAAN TATA RUANG WILAYAH PERTAHANAN
YANG DIHARAPKAN
20. Umum.
Kekayaan alam Indonesia adalah segala sumber dan potensi alam
di permukaan serta di dalam bumi, laut, dan dirgantara yang berada di
wilayah kekuasaan dan yurisdiksi nasional Negara Republik Indonesia.
Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam Indonesia pada dasarnya
dilakukan oleh dan untuk bangsa Indonesia, dengan cara-cara yang tidak
merusak tata lingkungan hidup manusia dan dengan memperhitungkan
kebutuhan generasi yang akan datang. Dalam keadaan kemampuan
nasional masih terbatas, dapat dilakukan kerja sama dengan perusahaan
asing, dengan syarat yang paling menguntungkan bagi kepentingan
nasional20.
Melindungi serta mengelola kekayaan alam dengan cara tepat,
terarah, dan bijaksana serta lebih mementingkan manfaat untuk rakyat
banyak dengan meningkatkan kemampuan teknologi tepat guna dan
meningkatkan kualitas SDM yang mampu mengelola. Membina kesadaran
nasional untuk pemanfaatan dan pelestarian kekayaan alam serta
penggarapan secara tersinkronisasi dan terintegrasi oleh berbagai pihak
guna pencapaian hasil yang optimal serta pengamanan yang maksimal
sehingga tetap terjaga kondisi kelestarian dan keharmonisan lingkungan.
Posisi geografi Indonesia yang berada diantara dua benua dan dua
samudera serta berbatasan dengan 10 negara, merupakan negara
kepulauan yang besar dengan letak pulau-pulaunya menyebar, berjumlah
17.504 pulau bernama dan tidak bernama serta memiliki wilayah daratan
seluas ± 2.012.402 km2 dan wilayah perairan seluas ± 5.877.879 km2,
panjang garis pantai ± 94.623 km.21 serta terdapat 92 pulau kecil terluar,
20 Lemhanas, Modul Tanas 1, Jakarta 2013, hal 40
21 Sukendra Martha, 2012 “Geographical Awamess, dalam rangka Ketahanan Nasional”
(Ceramah PPRA XLVII Mei 2012)
48

