Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

51

 penataan ruang merupakan suatu sistem yang mengintegrasikan
 pembangunan nasional ke dalam suatu padanan terpadu, baik lintas
 wilayah, lintas sektor maupun lintas pemangku kepentingan, termasuk
 pengembangan infrastruktur didalamnya. Keterpaduan tersebut sangat
 penting dalam upaya meningkatkan sinergi, efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan pembangunan yang dalam pelaksanaannya menjadi
acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam melaksanakan fungsinya
masing - masing dalam mengisi pembangunan.

          Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan
wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan
upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna
dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang
wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya
kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan
konstitusional Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

         Perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional
menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi,
kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan
ruang yang baik sesuai dengan landasan idiii Pancasila.

         Bahwa untuk memperkokoh Ketahanan Nasional berdasarkan
Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang
memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur
demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat
dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah.
Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang
berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16