Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
70
alam dan berkontribusi positive terhadap penataan ruang
wilayah pertahanan, melalui;
a) Pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat dan
para pengusaha dalam pemanfaatan sumber kekayaan
alam yang berbasis pertahanan, dengan
mengembangkan kreativitas dan inovasi masyarakat
secara murni sesuai dengan kearifan dan potensi lokal.
b) Penyuluhan terhadap masyarakat dan
pengusaha tentang pentingnya basis pertahanan
dalam mengolah dan memanfaatkan sumber kekayaan
alam, guna menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.
c) Pengadaan proyek percontohan dalam
mengolah dan memanfaatkan sumber kekayaan alam
yang berbasiskan pertahanan, sehingga dengan
adanya contoh diharapkan masyarakat akan mudah
untuk meniru dan mengembangkan produktivitasnya
dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber
kekayaan alam. Dengan demikian masyarakat akan
mampu mengembangkan diri untuk mencapai
kemajuan dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam
dan berkontribusi positive terhadap penataan ruang
wilayah pertahanan.
d) Mengadakan program pendampingan dan
konsultasi oleh aparat territorial TNI dan aparat
Pemerintah Daerah terhadap setiap perusahaan dan
masyarakat yang mengadakan eksploitasi dan
eksplorasi sumber kekayaan alam agar dapat
bermanfaat dan mendukung sistem pertahanan
Negara dan tidak merusak serta merugikan penataan
tata ruang wilayah pertahanan.
b. Strategi 2. Mensinergikan dalam pemanfaatan sumber
kekayaan alam secara integratif dan holistik untuk mendukung
penataan tata ruang wilayah pertahanan, melalui metoda aplikasi