Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

65

         d. Strategi 4. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian
         guna menghindari pelanggaran terhadap tata ruang wilayah
         pertahanan melalui metoda penerapan sanksi hukum yang tegas
         bagi setiap pelanggaran, membentuk satgas bersama, optimalisasi
         sarana dan prasarana dan sosialisasi terhadap masyarakat.

27. Upaya

         a. Strategi 1. Meningkatkan sumber daya manusia Indonesia
         dalam bidang iptek guna pemanfaatan sumber kekayaan alam dan
         penyusunan tata ruang wilayah pertahanan melalui metoda aplikasi
         iptek, optimalisasi, sosialisasi, pendidikan dan latihan.
         Upaya yang dilakukan yaitu

                  1) Kementerian Pertahanan bekerjasama dengan TNI,
                  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan lembaga
                  penelitian dari tiap-tiap perguruan tinggi mengadakan aplikasi
                  iptek berbasis pertahanan Negara dalam pemanfaatan
                  sumber kekayaan alam, sehingga dapat mendukung tata
                  ruang wilayah pertahanan Negara, melalui:

                           a) Penyusunan program pengembangan ilmu
                           pengetahuan dan teknologi yang berbasis pertahanan.
                           Penerapan seluruh ilmu pengetahuan dan teknologi
                           dimanfaatkan dan digunakan untuk mendukung
                           pertahanan Negara, baik untuk pertahanan miiiter
                           maupun untuk pertahanan nirmiliter.

                           b) Pelaksanaan penelitian dan pengembangan
                           iptek yang dapat diterapkan dalam pengolahan sumber
                           kekayaan alam berbasis pertahanan. Sehingga setiap
                           eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam di
                           Indonesia, selain tidak merusak lingkungan secara
                           umum juga tidak merusak sistem pertahanan Negara
                           terutama dalam hal tata ruang wilayah pertahanan.

                           c) Pelibatan Kementerian Pertahanan dan TNI
                           untuk meningkatkan frekuensi pengiriman sumber
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16