Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
67
kekayaan alam Negara, mengenai UU Penataan
Ruang dan RTRW baik Nasional, Propinsi maupun
Kabupaten / Kota.
b) Pemasyarakatan/sosialisasi RUTR wilayah
pertahanan Kodam dan Kodim. Sehingga dengan
program ini diharapkan akan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat dalam
mengelola sumber kekayaan alam yang berbasis
pertahanan.
c) Pelibatan Kementerian Pertahanan dan TNI
dalam menyusun RUTR Wilayah Pertahanan yang
memberi ruang bagi peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan penataan ruang wilayah pertahanan
berdasarkan prinsip kebersamaan, keterbukaan,
keadilan dan perlindungan hukum. Dengan demikian
RUTR Pertahanan pada dasarnya tidak bersifat
rahasia dan dapat diakses masyarakat yang notabene
termasuk pemangku kepentingan (stake holder).
d) Pelaksanaan pelatihan bersama antara aparat
TNI dalam hal ini Kodam sampai dengan Kodim
dengan aparat Pemerintah Daerah dalam penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pertahanan,
khususnya dalam perencanaan dan penyusunan
penataan tata ruang wilayah secara umum dan
berbasis pertahanan.
3) Kementerian Pertahanan bekerjasama dengan TNI,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, perguruan
tinggi, lembaga pendidikan masyarakat serta LSM atau
organisasi masyarakat yang terkait mengadakan
pembentukan sikap mandiri dan ketidak tergantungan kepada
pihak lain terutama luar negeri dalam mengolah dan
memanfaatkan sumber kekayaan alam, melalui;
a) Pembukaan program studi teknologi terapan
dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam berbasis