Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

67

           kekayaan alam Negara, mengenai UU Penataan
           Ruang dan RTRW baik Nasional, Propinsi maupun
           Kabupaten / Kota.

           b) Pemasyarakatan/sosialisasi RUTR wilayah
           pertahanan Kodam dan Kodim. Sehingga dengan
           program ini diharapkan akan meningkatkan
           pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat dalam
           mengelola sumber kekayaan alam yang berbasis
           pertahanan.

           c) Pelibatan Kementerian Pertahanan dan TNI
          dalam menyusun RUTR Wilayah Pertahanan yang
           memberi ruang bagi peran serta masyarakat dalam
          penyelenggaraan penataan ruang wilayah pertahanan
          berdasarkan prinsip kebersamaan, keterbukaan,
          keadilan dan perlindungan hukum. Dengan demikian
          RUTR Pertahanan pada dasarnya tidak bersifat
          rahasia dan dapat diakses masyarakat yang notabene
          termasuk pemangku kepentingan (stake holder).

          d) Pelaksanaan pelatihan bersama antara aparat
          TNI dalam hal ini Kodam sampai dengan Kodim
          dengan aparat Pemerintah Daerah dalam penerapan
          ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pertahanan,
          khususnya dalam perencanaan dan penyusunan
          penataan tata ruang wilayah secara umum dan
          berbasis pertahanan.

3) Kementerian Pertahanan bekerjasama dengan TNI,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, perguruan
tinggi, lembaga pendidikan masyarakat serta LSM atau
organisasi masyarakat yang terkait mengadakan
pembentukan sikap mandiri dan ketidak tergantungan kepada
pihak lain terutama luar negeri dalam mengolah dan
memanfaatkan sumber kekayaan alam, melalui;

          a) Pembukaan program studi teknologi terapan
          dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam berbasis
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17