Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

BAB VI

          KONSEPSI PEMANFAATAN SUMBER KEKAYAAN ALAM
         GUNA PENATAAN TATA RUANG WILAYAH PERTAHANAN

24. Umum

           Pembangunan nasional memerlukan pedoman dasar yang dapat
mempersatukan pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang sama, demi
terwujudnya cita-cita nasional melalui pencapaian tujuan nasional,
sehingga bangsa Indonesia dapat mempertahankan dan melangsungkan
kehidupannya di tengah-tengah bangsa lain di dunia yang selalu berubah.
Dalam perjuangan mencapai tujuan yang telah disepakati bersama, suatu
bangsa senantiasa akan menghadapi berbagai tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya baik dari luar maupun
dari dalam, sehingga diperlukan keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang
disebut Ketahanan Nasional27.

          Demikian pula dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam harus
dapat mendukung penegakan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
NKRI dari berbagai ancaman. Pemerintah melaksanakan pertahanan
negara yang berdasarkan visinya: “Terwujudnya Pertahanan Negara yang
Tangguh” serta misi “Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah NKRI
serta Keselamatan Bangsa. G rand Strategy penyelenggaraan Pertahanan
Negara tersebut adalah: memberdayakan wilayah pertahanan dalam
menghadapi ancaman; menerapkan manajemen pertahanan yang
terintegrasi; meningkatkan kualitas personel kementerian pertahanan dan
TNI; mewujudkan teknologi pertahanan yang mutakhir; serta memantapkan
kemanunggalan TNI-Rakyat dalam bela negara.

          Dalam memberdayakan wilayah pertahanan diantaranya dengan
penataan Ruang Wilayah Nasional yang pada hakikatnya mencakup dua
aspek yang saling terkait satu sama lain, yakni aspek kesejahteraan dan

27Lemhanas Rl, Modul Ketahanan Nasional 2, Jakarta 2013
                                                   62
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13