Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Suatu negara tidak bisa disebut sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat, apabila tidak mempunyai faktor eksistensial yang disebut
wilayah tertentu dengan batas-batas tertentu (a defined teritory ). Salah
satu kondisi obyektif Timor Leste sebagai suatu negara yang secara
geografis memiliki wilayah tertentu yang bukan merupakan sebuah benua
atau daratan semata, tetapi sebuah negara yang wilayah atau dimensi
wilayah nasionalnya merupakan kesatuan dari tiga dimensi wilayah yaitu
darat, laut dan udara, sehingga memiliki ciri khusus sebagai negara
kepulauan.
Menurut hukum laut Internasional, yang dimaksud dengan negara
kepulauan adalah sebuah negara yang terdiri dari seluruhnya atau
sebagian kepulauan dengan perbandingan luas perairan dan luas daratan
1:1 sampai 1:9 disamping itu, yang dimaksud dengan kepulauan adalah
kelompok pulau-pulau, perairan dan fenomena alam tersebut membentuk
satu kesatuan geografis, ekonomi dan politik yang bersifat intrinsik atau
karena secara historis memang telah diakui sebagai demikian adanya.
Konfigurasi wilayah nasional Timor Leste yang sejak tanggal
diproklamasikan sebagai negara berdaulat telah diakui oleh masyarakat
Internasional melalui konvensi hukum laut Internasional 1982 sebagai satu
negara kepulauan (archipelagic state), dengan batas teritorial yang jelas
selebar 12 mil laut dan garis dasar ditambah Zone ekonomi Ekslusif (ZEE)
sekitar 200 mil laut yang mengeliling masing-masing kedua negara.
Berdasarkan pada gambaran ril tersebut diatas, maka dalam bab II ini
penulis mencoba menganalisa tentang pemikiran yang dapat digunakan
untuk mengoptimalkan peran kerjasama Timor Leste dengan Indonesia
guna meningkatkan keamanan perbatasan kedua negara dalam rangka
menjamin kedaulatan negara. Agar penanganan keamanan wilayah
perbatasan tetap mengacu pada kondisi obyektif wilayah negara sebagai
suatu negara kepulauan serta memiliki posisi strategis, hal ini akan sangat

