Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
menjadi modal utama dalam melakukan kerjasama dengan pihak
luar negeri.
b. UUD NR11945 Sebagai Landasan Konstitusional.
Sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI
1945, tercantum visi bangsa yang dikenal dengan 4 (empat)
embanan Nasional7. Empat embanan Nasional ini merupakan
rumusan yang menjadi cita-cita Nasional. Pertama, melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
sebagai pernyataan politik untuk tetap menjaga kemerdekaandan
kedaulatan negara. Kedua, memajukan kesejahteraan umum,
sebagai upaya untuk mencapaikehidupan masyarakat yang serba
adil dan makmur. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai
modal dasar membangun kehidupan sosial-budaya yang
bermartabat. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abaci dan keadilan sosial,
merupakan komitmen kehidupan bangsa Indonesia di antara
pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Embanan nasional tersebut merupakan misi atau karsa
nasional yang harus dilaksanakan oleh para penyelenggara negara
secara berkesinambungan dari kepemimpinan terdahulu ke
berikutnya untuk dimensi waktu tidak terbatas. Embanan keempat
merupakan mandat khusus yang sudah dipikirkan para founding
fathers harus dilaksanakan dalam menjaga pergaulan dengan
bangsa-bangsa di dunia. Pergaulan ini diaktualisasikan dengan
adanya kerjasama luar negeri, baik itu secara bilateral maupun
multilateral. Selain itu sebagai landasan konstitusional, UUD NRI
1945 juga telah mengamanatkan secara implisit mengenai
hubungan Internasional dan kerjasama luar negeri sebagaimana
ketentuan pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 11 UUD NR11945. Dalam kaitan
inilah, kepentingan hubungan antar bangsa dilaksanakan oleh
7Strategi Pembangunan Nasional 2010-2014, Modul 4, Bidang Studi Sismenas, PPRA XUX
Lemhannas Rl 2013.