Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

29

menimbulkan ketergantungan, dan dapat berkelanjutan; tidak melakukan
kegiatan pencarian/pengumpulan dana/penghasilan dari masyarakat,
keuntungan ekonomis dan kegiatan politik di daiam negeri; serta tidak
menjadikan kerjasama ini untuk mencampuri urusan daiam negeri
Indonesia.

          Kerjasama luar negeri antar negara (bilateral) yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah saat ini yaitu kerjasama dengan Pemerintah Australia,
dengan Pemerintah Jepang, dengan Pemerintah Kanada, dengan
Pemerintah Belanda. Beberapa sedang daiam proses perundingan adalah
dengan Pemerintah Kerajaan Inggris. Sementara itu, Pemerintah Daerah
juga menyelenggarakan kerjasama luar negeri daiam skema kerjasama
sister (sister city dan sister province). Daiam penyiapan perjanjian dengan
luar negeri, kerjasama luar negeri tersebut pelaksanaan difasilitasi oleh
Kementerian Daiam Negeri. Hal tersebut karena urusan luar negeri adalah
salah satu urusan yang tidak didesentralisasikan dan merupakan
pelaksanaan mandat daiam Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, pasal 222, yang menyebutkan bahwa
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Daiam Negeri.

          Kementerian Daiam Negeri sebagai pihak yang mewakili Pemerintah
yang akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melakukan
proses penyiapan perjanjian dengan pihak mitra kerjasama. Hal tersebut
dilakukan guna menjamin kesesuaiannya dengan kebijakan politik luar
negeri pemerintah. Selain itu, koordinasi ini juga untuk memastikan bahwa
substansi kerjasama dan pelaksanaannya tidak melanggar hal-hal yang
sudah menjadi komitmen nasional tentang kerjasama luar negeri. Daiam
lingkup ini, implementasi kerjasama luar negeri yang dibahas adalah
kerjasama luar negeri yang bersifat hibah berupa kegiatan jasa yang tidak
mengikat secara finansial (bukan pinjaman atau hutang), melalui skema
Kerjasama Teknik Antar Negara (bilateral), Kerjasama Sister, dan
Kerjasama Lembaga Asing Non Pemerintah (LANP).
   10   11   12   13   14   15   16   17