Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

26

          mencapai sasaran strategi tersebut. Jadi, diplomasi pada
          hakekatnya merupakan sarana agar pelaksanaan kebijakan di
         bidang luar negeri dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan
         melihat konten tersebut, kerjasama luar negeri merupakan salah
         satu penerapan hubungan luar negeri.

         c. H. Obsatar Sinaga, “Implementasi Hubungan Luar Negeri
         oleh Pemerintah Daerah dalam Konteks Otonomi Daerah dan
         Hubungannya dengan Kebijakan One Door Policy Departemen
         Luar Negeri Republik Indonesia”, Jurnal Administratur, Volume 3
         Nomer 3, Desember 2010. Artikel ini mengulas tentang hubungan
         luar negeri yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam
         semangat otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomer 22
         tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (walaupun pada saat
         artikel tersebut ditulis sebenarnya Undang-Undang tersebut sudah
         diganti dengan Undang-Undang Nomer 32 tahun 2004-penulis),
         serta bagaimana politik internasional dalam konteks kerjasama
         internasional. Lebih lanjut, penulis memaparkan tentang politik luar
         negeri dan politik internasional serta berbagai teori yang melandasi
         sehingga suatu negara memutuskan untuk mengambil sikap dalam
         politik luar negerinya.

         Ketiga tulisan dari tiga penulis di atas dapat dipahami tidak satupun
yang mirip dengan apa yang ditulis dalam Kertas Karya Perorangan
(TASKAP) ini. Artikel yang ditulis oleh H. Obsatar Sinaga walaupun
berkaitan dengan hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah, namun tulisannya belum secara khusus mengulas implikasi yang
berkaitan dengan Pemerintah Daerah. Dengan demikian lingkup TASKAP
ini masih relevan dan diharapkan TASKAP ini akan melengkapi pemikiran
mengenai kerjasama luar negeri pada era otonomi daerah yang membawa
implikasi kepada Pemerintah Daerah.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15