Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
26
mencapai sasaran strategi tersebut. Jadi, diplomasi pada
hakekatnya merupakan sarana agar pelaksanaan kebijakan di
bidang luar negeri dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan
melihat konten tersebut, kerjasama luar negeri merupakan salah
satu penerapan hubungan luar negeri.
c. H. Obsatar Sinaga, “Implementasi Hubungan Luar Negeri
oleh Pemerintah Daerah dalam Konteks Otonomi Daerah dan
Hubungannya dengan Kebijakan One Door Policy Departemen
Luar Negeri Republik Indonesia”, Jurnal Administratur, Volume 3
Nomer 3, Desember 2010. Artikel ini mengulas tentang hubungan
luar negeri yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam
semangat otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomer 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (walaupun pada saat
artikel tersebut ditulis sebenarnya Undang-Undang tersebut sudah
diganti dengan Undang-Undang Nomer 32 tahun 2004-penulis),
serta bagaimana politik internasional dalam konteks kerjasama
internasional. Lebih lanjut, penulis memaparkan tentang politik luar
negeri dan politik internasional serta berbagai teori yang melandasi
sehingga suatu negara memutuskan untuk mengambil sikap dalam
politik luar negerinya.
Ketiga tulisan dari tiga penulis di atas dapat dipahami tidak satupun
yang mirip dengan apa yang ditulis dalam Kertas Karya Perorangan
(TASKAP) ini. Artikel yang ditulis oleh H. Obsatar Sinaga walaupun
berkaitan dengan hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah, namun tulisannya belum secara khusus mengulas implikasi yang
berkaitan dengan Pemerintah Daerah. Dengan demikian lingkup TASKAP
ini masih relevan dan diharapkan TASKAP ini akan melengkapi pemikiran
mengenai kerjasama luar negeri pada era otonomi daerah yang membawa
implikasi kepada Pemerintah Daerah.