Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

BAB III

KONDISI KERJASAMA LUAR NEGERI PADA ERA OTONOMI DAERAH
                                             SAAT INI

11. Umum.

         Hubungan luar negeri menurut Undang-Undang Nomer 37 tahun
1999 adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan
internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah,
atau lembagalembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga
negara Indonesia. Hubungan luar negeri diselenggarakan sesuai dengan
politik luar negeri, peraturan perundangan nasional, maupun hukum dan
kebiasaan (konvensi) Internasional. Hubungan luar negeri dan politik luar
negeri berada pada tangan Presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan
kepada Menteri Luar Negeri. Kerjasama luar negeri yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah dengan luar negeri merupakan bagian dari
hubungan luar negeri. sehingga, kerjasama luar negeri tersebut harus
tunduk pada ketentuan Undang-Undang tentang hubungan luar negeri
tersebut dan Undang-Undang yang mengatur kewenangan urusan
hubungan luar negeri.

         Penyelenggaraan hubungan luar negeri pada era otonomi daerah
telah memberi peluang kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan
kerjasama diberbagai bidang melalui perjanjian internasional. Perjanjian
Internasional merupakan dokumen internasional yang diatur dalam
Undang-Undang Nomer 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Undang-Undang Nomer 32 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-
Undang Nomer 11 tahun 2006 Pemerintahan Aceh, maupun Undang-
Undang Nomer 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua telah
memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan kerjasama
luar negeri, namun mekanismenya dilaksanakan sesuai dengan kerangka
kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan mekanisme yang
disesuaikan dengan ketentuan serta rambu-rambu dari Pemerintah Pusat.

                                                   27
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17