Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
82
b) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
merumuskan SOP mekanisme pelaksanaan kerjasama
luar negeri sebagai rujukan bagi Pemerintah Daerah
dalam melakukan kerjasama luar negeri;
c. Strategi Ketiga: Meningkatkan pemahaman Pemerintah
Daerah terhadap kewenangan dan mekanisme pelaksanaan
kerjasama luar negeri dengan kompetensi Kepala Daerah dan
Kepala SKPD melalui pemberian pengetahuan dan informasi
yang efektif dan efisien.
Strategi ini dijabarkan dalam upaya-upaya yang nyata dan
gampang diukur dengan rincian yang jelas tentang siapa yang
melakukan (subyek), apa atau siapa yang menjadi sasaran (obyek),
dan bagaimana cara untuk mewujudkannya (metode) melalui
langkah-langkah sebagai berikut:
1) Meningkatkan pemahaman Kepala Daerah dan
Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhadap
kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerjasama luar
negeri.
a) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
mengeluarkan peraturan tentang tatacara melakukan
kerjasama luar negeri terkait dengan kedudukan dan
peran Gubernur, Bupati/Walikota, berkoordinasi dengan
Kementerian Luar Negeri;
b) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
dan Kementerian Luar Negeri melakukan sosialisasi
kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang tata
cara dan mekanisme pelaksanaan kerjasama luar negeri
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
c) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
dan Kementerian Luar Negeri melakukan sosialisasi
kepada para pimpinan SKPD tentang tata cara dan