Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

82

                   b) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
                   merumuskan SOP mekanisme pelaksanaan kerjasama
                   luar negeri sebagai rujukan bagi Pemerintah Daerah
                   dalam melakukan kerjasama luar negeri;

c. Strategi Ketiga: Meningkatkan pemahaman Pemerintah
Daerah terhadap kewenangan dan mekanisme pelaksanaan
kerjasama luar negeri dengan kompetensi Kepala Daerah dan
Kepala SKPD melalui pemberian pengetahuan dan informasi
yang efektif dan efisien.

          Strategi ini dijabarkan dalam upaya-upaya yang nyata dan
gampang diukur dengan rincian yang jelas tentang siapa yang
melakukan (subyek), apa atau siapa yang menjadi sasaran (obyek),
dan bagaimana cara untuk mewujudkannya (metode) melalui
langkah-langkah sebagai berikut:

          1) Meningkatkan pemahaman Kepala Daerah dan
          Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhadap
          kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerjasama luar
          negeri.

                    a) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
                    mengeluarkan peraturan tentang tatacara melakukan
                    kerjasama luar negeri terkait dengan kedudukan dan
                    peran Gubernur, Bupati/Walikota, berkoordinasi dengan
                     Kementerian Luar Negeri;

                     b) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
                     dan Kementerian Luar Negeri melakukan sosialisasi
                     kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang tata
                     cara dan mekanisme pelaksanaan kerjasama luar negeri
                     yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

                     c) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
                     dan Kementerian Luar Negeri melakukan sosialisasi
                     kepada para pimpinan SKPD tentang tata cara dan
   9   10   11   12   13   14   15   16