Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
81
menempatkan Pemerintah Daerah sebagai penerima
manfaat;
d) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
membentuk forum lembaga pelaksana mitra kerjasama
sebagai ajang bertukar pengalaman atas pelaksanaan
kegiatan kerjasama di daerah masing-masing.
e) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
bersama DPR mengalokasikan anggaran kepada
Pemerintah Provinsi untuk mendukung kegiatan
konsolidasi hasil kerjasama luar negeri di wilayahnya.
3) Meningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya
Manusia di Kementerian/Lembaga di bidang hubungan dan
kerjasama luar negeri.
a) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri
menyeleng’garakan pelatihan di bidang diplomasi dan
hubungan luar negeri bagi aparat Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan kerjasama luar negeri;
b) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri
melakukan peningkatan kapasitas di bidang diplomasi
melalui pendidikan dan pelatihan yang terstruktur bagi
aparat Kementerian Luar Negeri;
c) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri
mengeluarkan buku saku mengenai diplomasi dan
hubungan luar negeri untuk disebarkan ke
Kementerian/Lembaga;
4) Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP)
kerjasama luar negeri.
a) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri
merumuskan SOP mekanisme pelaksanaan kerjasama
luar negeri sebagai rujukan bagi Kementerian/Lembaga
dalam melakukan kerjasama luar negeri;