Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

81

         menempatkan Pemerintah Daerah sebagai penerima
         manfaat;

         d) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
         membentuk forum lembaga pelaksana mitra kerjasama
         sebagai ajang bertukar pengalaman atas pelaksanaan
         kegiatan kerjasama di daerah masing-masing.

         e) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
         bersama DPR mengalokasikan anggaran kepada
         Pemerintah Provinsi untuk mendukung kegiatan
         konsolidasi hasil kerjasama luar negeri di wilayahnya.

3) Meningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya
Manusia di Kementerian/Lembaga di bidang hubungan dan
kerjasama luar negeri.

         a) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri
          menyeleng’garakan pelatihan di bidang diplomasi dan
          hubungan luar negeri bagi aparat Kementerian/Lembaga
         yang terkait dengan kerjasama luar negeri;

          b) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri
          melakukan peningkatan kapasitas di bidang diplomasi
          melalui pendidikan dan pelatihan yang terstruktur bagi
          aparat Kementerian Luar Negeri;

          c) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri
          mengeluarkan buku saku mengenai diplomasi dan
          hubungan luar negeri untuk disebarkan ke
          Kementerian/Lembaga;

 4) Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP)
 kerjasama luar negeri.

          a) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri
           merumuskan SOP mekanisme pelaksanaan kerjasama
           luar negeri sebagai rujukan bagi Kementerian/Lembaga
           dalam melakukan kerjasama luar negeri;
   8   9   10   11   12   13   14   15   16