Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

77

2) Membatasi lingkup pelaksanaan program kerjasama
luar negeri dalam upaya mengurangi ketergantungan
Pemerintah Daerah akan program kegiatan kerjasama
teknik.

         a) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
         merumuskan kebijakan mengenai pembatasan jangka
         waktu perikatan kerjasama teknik dengan mitra
         kerjasama melakukan kegiatan dengan fokus geografi
         Pemerintah Daerah tertentu yang sama selama satu
         periode kerjasama yaitu selama 5 (lima) tahun.

         b) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
         melakukan kesepakatan dengan lembaga pelaksana
         mitra kerjasama teknik untuk melaksanakan program
      *, kegiatan dengan penekanan pada kegiatan dengan
         tujuan “transfer of knowledge” sebagai prioritas.

         c) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
         bersama Pemerintah Provinsi c/q BAPPEDA melakukan
         pembinaan dan fasilitasi kepada Pemerintah
         Kabupaten/Kota yang menjadi fokus geografi sasaran
         kegiatan kerjasama teknik untuk menyepakati program
         kegiatan prioritas yang dibutuhkan untuk dilaksanakan.

         d) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
         besama Pemerintah Daerah c/q BAPPEDA malakukan
         pemantauan secara periodik terhadap pelaksanaan
         program kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
        pelaksanana mitra kerjasama.

        e) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
        bersama Pemerintah Provinsi c/q BAPPEDA
        membangun kantor sekretariat program di provinsi yang
        bertugas melakukan koordinasi bagi pelaksanaan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14