Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
77
2) Membatasi lingkup pelaksanaan program kerjasama
luar negeri dalam upaya mengurangi ketergantungan
Pemerintah Daerah akan program kegiatan kerjasama
teknik.
a) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
merumuskan kebijakan mengenai pembatasan jangka
waktu perikatan kerjasama teknik dengan mitra
kerjasama melakukan kegiatan dengan fokus geografi
Pemerintah Daerah tertentu yang sama selama satu
periode kerjasama yaitu selama 5 (lima) tahun.
b) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
melakukan kesepakatan dengan lembaga pelaksana
mitra kerjasama teknik untuk melaksanakan program
*, kegiatan dengan penekanan pada kegiatan dengan
tujuan “transfer of knowledge” sebagai prioritas.
c) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
bersama Pemerintah Provinsi c/q BAPPEDA melakukan
pembinaan dan fasilitasi kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota yang menjadi fokus geografi sasaran
kegiatan kerjasama teknik untuk menyepakati program
kegiatan prioritas yang dibutuhkan untuk dilaksanakan.
d) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
besama Pemerintah Daerah c/q BAPPEDA malakukan
pemantauan secara periodik terhadap pelaksanaan
program kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
pelaksanana mitra kerjasama.
e) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
bersama Pemerintah Provinsi c/q BAPPEDA
membangun kantor sekretariat program di provinsi yang
bertugas melakukan koordinasi bagi pelaksanaan