Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

80

b) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri
membangun sekretariat bersama sebagai ajang
konsolidasi untuk keperluan perundingan dan negosiasi
apabila dilakukan kerjasama luar negeri;

c) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
melakukan konsolidasi pembahasan terhadap rencana
kerjasama luar negeri yang ditawarkan untuk
dilaksanakan.

d) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
melakukan review yang mendalam atas lingkup
kerjasama yang ditawarkan mitra kerjasama dan
menyesuaikannya dengan prioritas.

2) Meningkatkan komitmen Pemerintah dalam
pelaksanaan kerjasama luar negeri bagi Pemerintah
Daerah.

a) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri
bersama BAPPENAS, Kementerian Keuangan, dan
Kementerian Dalam Negeri serta kementerian lain
terkait melakukan konsolidasi dalam rangka
meningkatkan nilai kemanfaatan kerjasama luar negeri
bagi Pemerintah Daerah;

b) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
bersama DPR meningkatkan anggaran bagi
pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kepada
Pemerintah Daerah yang melaksanakan kerjasama luar
negeri;

c) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri

bersama Kementerian Luar Negeri membangun forum

komunikasi antar unit kerja kerjasama luar negeri

Kementerian/Lembaga  untuk  meningkatkan

pelaksanaan kegiatan kerjasama luar negeri yang
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16