Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
79
menyusun petunjuk teknis operasional pelaksanaan
kegiatan kerjasama yang akan dipedomani oleh semua
pihak termasuk Pemerintah Daerah.
b) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
bersama Pemerintah Daerah yang menjadi fokus
geografi kegiatan dan lembaga pelaksana mitra
kerjasama melakukan konsolidasi penyusunan dan
penyepakatan rencana program kegiatan yang akan
dilaksanakan.
b. Strategi Kedua: Penguatan peran diplomasi Pemerintah
dengan kualitas diplomasi Pemerintah yang unggul melalui
pembangunan komitmen kebijakan Pemerintah dan serangkaian
peningkatan kapasitas sumber daya manusia Kementerrian/
Lembaga di bidang diplomasi luar negeri.
Strategi ini dilakukan dengan tujuan agar dalam setiap
perundingan kerjasama, pihak Pemerintah Indonesia dapat
menempatkan diri sebagai pihak yang sejajar dengan mitra kerjasama
dengan kebutuhan bersama untuk mencapai tujuan. Selanjutnya
strategi ini dijabarkan dalam upaya-upaya yang nyata dan gampang
diukur dengan rincian yang jelas tentang siapa yang melakukan
(subyek), apa atau siapa yang menjadi sasaran (obyek), dan
bagaimana cara untuk mewujudkannya (metode) melalui langkah-
langkah sebagai berikut:
1) Meningkatkan kekuatan posisi tawar Pemerintah
dalam melakukan perundingan kerjasama luar negeri
a) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri
bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Sekretariat Negara, dan BAPPENAS melakukan
koordinasi pembahasan terhadap rencana kerjasama
luar negeri yang ditawarkan mitra kerjasama;