Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
12
pengelolaan sumber daya air guna kesejahteraan masyarakat dan
ketahanan pangan dalam rangka pembangunan nasional harus
berlandaskan kepada paradigma nasional (Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional), peraturan perundang-
undangan, landasan teori dan tinjauan pustaka.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai landasan idiil
Pancasila sebagai landasan idiil merupakan suatu landasan
yang menjadi ideologi suatu bangsa. Pancasila dengan nilai-nilainya
yang didefinisi dalam filsafat dapat di simpulkan merupakan usaha
pemikiran masyarakat Indonesia untuk mencari kebenaran,
keadailan dan kesejahteraan masyarakat, untuk menuju kepada
tujuan Negara yang adil dan makmur melalui ketahanan pangan
dalam rangka pembangunan nasional.
Rumusan sila-sila Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan
yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah
fundamental bagi peri kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara oieh masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-
daerah. Sehingga pengimplementasi sismennas pada pengelolaan
sumber daya air guna kesejahteraan masyarakat dan ketahanan
pangan dalam rangka pembangunan nasional hendaknya tidak
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam
Pancasila.
b. UUD Negara Rl -19 45 sebagai landasan konstitusional.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan
hukum dasar yang dijadikan referensi bagi hukum-hukum lainnya
yang terbentuk secara tertulis. Dengan demikian, setiap produk
hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan
presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan
pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan
yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan