Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

15

    > PemberdayaanMasyarakatartinyaPemerintah dan Pemerintah
         daerah menyelenggarakan pemberdayaan para pemilik
         kepentingan dan kelembagaan sumber daya air secara
         terencana dan sistematis.

    > Sistem Informasi SDA maksudnyaPemerintah dan Pemerintah
         daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber
         daya air sesuai dengan kewenangannya. Tujuannya adalah
         menyediakan informasi yang akurat, benar dan tepat waktu serta
         dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam
         bidang Sumber Daya Air.

b. Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
    Pembangunan Nasioanal dimana pembangunan nasional
    diselenggarakan berdasarkan demokrasi, denganprinsip-prinsip
    kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
    serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan
    kesatuan nasional

c. Undang-Undang No.17 Tahun 2007, tentang RPJPN

d. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
     Sumber Daya Air, pasal 2 mengamanatkan bahwa sumberdaya air
     dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan
     hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatansumberdaya
     air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

e. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012, tentang Pengelolaan
     Daerah Aliran Sungai (DAS). Pengelolaan DAS dimaksud adalah
     diselenggarakan melalui tahapan Perencanaan, Pelaksanaan,
     monitoring dan evaluasi dan pembinaan dan pengawasan.

f. Peraturan Presiden No.5 Tahun 2010 tentang RPJMN sebagai
     sumber referensi dalam pembangunan dan dijabarkan dalam
     Permen PU No.23/2010 tentang Renstra Kementerian Pekeijaan
     Umum menjadi pegangan dan arahan dalam melaksanakan.
   12   13   14   15   16   17   18