Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
15
> PemberdayaanMasyarakatartinyaPemerintah dan Pemerintah
daerah menyelenggarakan pemberdayaan para pemilik
kepentingan dan kelembagaan sumber daya air secara
terencana dan sistematis.
> Sistem Informasi SDA maksudnyaPemerintah dan Pemerintah
daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber
daya air sesuai dengan kewenangannya. Tujuannya adalah
menyediakan informasi yang akurat, benar dan tepat waktu serta
dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam
bidang Sumber Daya Air.
b. Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasioanal dimana pembangunan nasional
diselenggarakan berdasarkan demokrasi, denganprinsip-prinsip
kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan
kesatuan nasional
c. Undang-Undang No.17 Tahun 2007, tentang RPJPN
d. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air, pasal 2 mengamanatkan bahwa sumberdaya air
dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan
hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatansumberdaya
air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012, tentang Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai (DAS). Pengelolaan DAS dimaksud adalah
diselenggarakan melalui tahapan Perencanaan, Pelaksanaan,
monitoring dan evaluasi dan pembinaan dan pengawasan.
f. Peraturan Presiden No.5 Tahun 2010 tentang RPJMN sebagai
sumber referensi dalam pembangunan dan dijabarkan dalam
Permen PU No.23/2010 tentang Renstra Kementerian Pekeijaan
Umum menjadi pegangan dan arahan dalam melaksanakan.